PETANI RESAH! DUGAAN PENCURIAN SAWIT TANJUNG RATU KINI BERGULIR DI PENGADILAN

oleh -364 Dilihat
oleh

LAMPUNG TENGAH, 27 AGUSTUS 2026, HUDHUDNEWS.CO — Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, kini memasuki babak baru.

Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lampung Tengah dan selanjutnya akan menjalani proses persidangan.

Perkara ini mendapat perhatian masyarakat, khususnya para petani sawit. Pasalnya, dugaan pencurian hasil perkebunan tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan pemilik kebun.

Ketua DPW LSM Laskar NKRI, Ansori, meminta agar proses hukum perkara tersebut berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ansori berharap, apabila terdakwa nantinya terbukti bersalah berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum berjalan dengan baik dan transparan. Apabila terbukti bersalah, tentunya kami berharap diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ansori.

Petani Mengaku Kebunnya Pernah Dicuri
Sementara itu, salah satu petani, Made, mengaku pernah mengalami dugaan pencurian buah sawit di kebunnya. Menurut Made, kejadian tersebut diduga terjadi berulang kali.

Made mengatakan, sebelum persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum, pihaknya telah berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Bahkan, menurut pengakuannya, sebelumnya telah dibuat surat perjanjian sebagai bentuk penyelesaian.
“Sudah berulang kali terjadi. Sebelumnya juga sudah pernah dibuat surat perjanjian dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Made.

Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut belum menyelesaikan persoalan secara tuntas. Perkara kemudian berlanjut ke proses hukum hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lampung Tengah.

Disebut Berlangsung Sejak 2018
Santo Paulus, RT Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, mengatakan persoalan dugaan pencurian sawit di wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama.

Menurut Santo Paulus, dugaan pencurian sawit tersebut disebut terjadi sejak 2018 hingga 2026.

Kondisi itu, menurutnya, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berdampak terhadap pemilik kebun sawit.
“Pencurian sawit ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,” kata Santo Paulus.

Ia juga menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan para pemilik kebun.

Santo Paulus menilai, apabila dugaan pencurian terus terjadi, hasil yang diperoleh pelaku dapat lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima pemilik kebun.
“Pencuri sawit pendapatannya lebih besar daripada pemilik kebun sawit,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan masyarakat terkait dugaan pencurian hasil perkebunan yang disebut berlangsung dalam waktu panjang.

Petani Berharap Persidangan Objektif
Ketua Asosiasi Petani Sawit, Yusuf Noor, turut menyampaikan harapannya agar proses persidangan berjalan objektif. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Kami berharap perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika memang terbukti bersalah, kami berharap terdakwa mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya,” kata Yusuf Noor.

Di sisi lain, anggota LSM Laskar NKRI, Sandi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi proses hukum perkara tersebut hingga selesai.

Menurut Sandi, dugaan pencurian sawit di Kampung Tanjung Ratu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para petani yang menggantungkan penghasilan dari hasil perkebunan.
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang tegas, objektif, dan seadil-adilnya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan,” tegas Sandi.

Sandi kembali menegaskan bahwa LSM Laskar NKRI akan melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap perkara tersebut hingga proses hukum selesai.
“Kami akan terus mengawal dan mendampingi perkara ini hingga selesai. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Hak Klarifikasi Tetap Terbuka
Untuk diketahui, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

Mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut, sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan serta putusan pengadilan.

Liputan : Maria Fitri Yani
Ka. Biro HudhudNews.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.