Lima Oknum Anggota Polri Dijatuhi Sanksi PTDH, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Secara Tegas dan Transparan 08/08/2026oleh admin-526 Dilihatoleh admin Post Views: 526 Jangan LewatkanSultan Iskandar Mahmud Badaruddin Hadiri Pelantikan BPW KKSS Sumsel 2026 Di Gedung Golden Sriwijaya PalembangHari Tani Nasional 2026, Ketum FRIC: Saatnya Memuliakan Petani Sebagai Penjaga Kedaulatan BangsaDugaan Tindak Pidana Penganiayaan , Warga Laporkan ( Rsd) Kades Fajar Bulan Lengkiti ke Polres OKU OKU, SUMSEL — HUDHUDNEWS.CO Jum’ at 25 September 2026 . Seorang warga bernama Subiantoro (60), warga Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melaporkan kepala Desanya dalam dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres OKU, Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/229/IX/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 24 September 2026 sekitar pukul 20.59 WIB. Dalam laporan tersebut, Subiantoro melaporkan kepala desanya yang bernama Rsdi . Dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah korban yang berada di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Berdasarkan surat tanda terima laporan yang diterima, peristiwa tersebut bermula ketika terlapor menghubungi korban melalui telepon untuk membicarakan persoalan yang berkaitan dengan istri korban. Percakapan tersebut kemudian disebut berujung pada cekcok. Terlapor diduga marah dan mengeluarkan perkataan yang dianggap tidak pantas. Tidak lama kemudian, terlapor diduga mendatangi rumah korban. Dalam laporan itu disebutkan bahwa terlapor kemudian diduga melakukan pemukulan berulang kali serta menendang tubuh korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka lebam pada bagian wajah sebelah kiri dan kanan, luka lecet pada bagian wajah sebelah kanan, serta merasakan sakit pada bagian dada. Saat korban hendak pergi ke Puskesmas Tanjung Lengkayap untuk mendapatkan perawatan, dalam laporan tersebut disebutkan korban kembali mengalami dugaan ancaman. Korban mengaku dihadang oleh seseorang yang disebut sebagai keponakan terlapor, berinisial Johan. Orang tersebut diduga memegang kerah baju korban dan mengancam menggunakan sebilah pisau. Situasi tersebut disebut berhasil dilerai setelah adik korban datang ke lokasi. Atas kejadian itu, Subiantoro kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam surat tanda terima laporan, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga berita ini ditulis, uraian mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih berdasarkan laporan pihak korban. Status hukum dan pembuktian terhadap terlapor menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Editor Arwin FRIC SumselAda Apa Staf Khusus Presiden Panggil Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center ?Pembayaran Subkontraktor Tersendat , GMPD Sumsel Soroti Dugaan Rangkap Peran Konsultan dan Kontraktor Proyek KDMP di Ogan Ilir