Keberanian Bupati dan DPRD Lampung Utara dalam menegakkan hukum dan melindungi ekonomi rakyat tengah diuji di hadapan publik.

oleh -116 Dilihat
oleh

HUD HUD BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung mendesak Bupati dan DPRD Lampung Utara segera menindak tegas maraknya ritel modern ilegal. Kehadiran minimarket baru tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern dan Perlindungan UMKM.

Ketua DPD PPWI Lampung, Husin Muhtar, mengungkapkan bahwa dalam enam bulan terakhir pada tahun 2026, tercatat 11 gerai baru (8 Reguler dan 3 Franchise) berdiri tanpa sanksi. Ia menilai ritel modern yang membandel ini seolah terlindungi oleh “tembok baja birokrasi”, sehingga mematikan usaha pedagang tradisional dan warung kelontong sekitar.

Investigasi tim media di lapangan mengonfirmasi adanya dugaan praktik uang pelicin dalam pengurusan izin. Pihak Indomaret disinyalir mengucurkan dana fantastis hingga Rp120 juta per titik untuk toko Reguler, dan jumlah yang lebih besar untuk tipe Franchise (FRC). Uang tersebut dialokasikan untuk memuluskan berbagai tingkatan dokumen perizinan daerah.

Melalui gerakan “Menembus Tembok Baja”, PPWI Lampung melayangkan empat tuntutan krusial:

1.Segel dan Tutup: Mendesak Satpol PP menyegel minimarket yang melanggar Perda No 02 Tahun 2016.

2.Evaluasi Total: Meminta DPMPTSP membuka data perizinan ritel modern secara transparan.

3.Rapat Dengar Pendapat (RDP): Mendesak DPRD memanggil dinas terkait dan pengelola ritel.

4.Proteksi UMKM: Menjamin penegakan aturan zonasi dan batasan jarak demi melindungi pedagang kecil.

Kini, keberanian Bupati dan DPRD Lampung Utara dalam menegakkan hukum dan melindungi ekonomi rakyat tengah diuji di hadapan publik.

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.