Kapolres Muba Tetapkan 3 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan, Satu Di Antaranya Bakar Lahan 7 Hektare

oleh -61 Dilihat
oleh

Musi Banyuasin, Sumsel – Hudhudnews.co
Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., resmi merilis penetapan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Polres Muba, pada Jumat (28/8/2026). Ketiganya ditetapkan setelah penyidik melakukan penegakan hukum secara ilmiah dan taktis berbasis olah tempat kejadian perkara (TKP) di tiga titik kejadian berbeda.

Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi sebagai AS, warga Desa Sridamai, Kecamatan Keluang; BS yang beraktivitas di area konsesi PT BPP Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir; serta S, warga Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais. Tersangka S diketahui membakar lahan seluas sekitar 7 hektare pada pagi hari yang sama saat kasus terungkap.

Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melakukan pembakaran. Barang bukti tersebut antara lain satu jeriken berkapasitas 5 liter berisi cairan yang diduga minyak solar, dua potongan karet ban dalam, botol bekas Pertalite, satu korek api gas, abu kayu, potongan kayu bekas terbakar, bibit kelapa sawit, serta satu unit alat semprot pertanian gendong.

“Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu korek api gas, dua potongan karet ban dalam, potongan kayu bekas terbakar, abu kayu, bibit kelapa sawit, serta jeriken berkapasitas lima liter yang berisi cairan diduga minyak solar,” ungkap Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono dalam konferensi pers, Sabtu (29/8/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku Karhutla, baik perseorangan maupun korporasi.

“Membuka lahan dengan cara dibakar adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat luas dan mengancam kesehatan publik,” tegas Nandang.

Polda Sumsel dan Polres Muba terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pembakaran hutan dan lahan guna mencegah terulangnya bencana asap yang merugikan masyarakat. Seluruh tersangka kini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

( Arwin FRIC Sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.