JAKARTA – Hudhudnews.co –
19 Juli 2026|| Keputusan pengacara senior Hotman Paris Hutapea untuk menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memicu gelombang sorotan publik. Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, memberikan pernyataan resmi terkait independensi penegakan hukum dan etika profesi advokat di Indonesia.
Ketua Umum FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan bahwa langkah Hotman Paris yang menyatakan “tidak mencari bayaran” dalam perkara ini wajar jika menuai polemik di masyarakat. Terlebih, kasus yang menjerat Febrie Adriansyah melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai barang bukti yang sangat fantastis, termasuk penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram.
Di sisi lain, H. Dian Surahman juga menyoroti adanya isu krusial mengenai upaya-upaya dari pihak tertentu yang diduga meminta pihak lain untuk mengakui bahwa barang bukti yang disita tersebut adalah milik dari para kolega Febrie Adriansyah. Menurutnya, dinamika ini harus dikawal ketat agar tidak mengaburkan substansi penyidikan yang sebenarnya.
Dalam penyataan resminya, H. Dian Surahman menyampaikan beberapa poin prinsipil sikap organisasi:
– Menghormati Hak Konstitusional Tersangka
FRIC menyadari bahwa berdasarkan sistem hukum di Indonesia, setiap warga negara yang terjerat hukum memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pendampingan hukum. Advokat pun memiliki kewajiban profesi untuk memberikan pembelaan tanpa diartikan sebagai bentuk pembenaran terhadap tindak pidana yang disangkakan.
– Sorotan Etika dan Persepsi Publik
Pembelaan hukum oleh advokat senior tidak boleh serta-merta mengaburkan substansi perkara pidana yang sedang berjalan. Polemik di media sosial, termasuk kritik terbuka dari putra Hotman Paris sendiri (Frank Alexander Hutapea), menjadi sinyal kuat bahwa publik hari ini sangat kritis terhadap isu profesionalisme dan etika hukum dalam penanganan perkara besar nasional.
– Dukungan Penuh pada Independensi Penyidik & Usut Upaya Pengaburan Bukti
FRIC meminta aparat penegak hukum yang menangani kasus ini untuk tetap tegak lurus, independen, dan tidak terintervensi oleh opini di ruang publik. Seluruh tahapan penyidikan wajib berbasis pada alat bukti yang sah untuk kemudian diuji secara transparan di proses peradilan, termasuk mendalami kebenaran kepemilikan aset dan menyisir jika ada upaya rekayasa pengakuan barang bukti dari pihak luar.
”Kami dari Fast Respon Indonesia Center menghormati profesi advokat, namun kami juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak kalah oleh panggung opini. Siapa pun pengacaranya, hukum harus tetap tajam dan objektif. Terlebih ada isu mengenai upaya pengondisian agar pihak tertentu mengakui barang bukti emas 74 kilogram tersebut milik kolega tersangka. Ini harus diusut tuntas secara transparan karena menyangkut keadilan publik,” tegas H. Dian Surahman selaku Ketua Umum FRIC dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7).
Fast Respon Indonesia Center di bawah kepemimpinan H. Dian Surahman berkomitmen akan terus memantau dan mengawal jalannya proses hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah agar berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, objektif, dan bebas dari segala bentuk tekanan luar demi tegaknya keadilan di Indonesia.
Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, memberikan respons tegas dan menepis keras argumen hukum yang dilontarkan oleh advokat senior Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang menyatakan bahwa tindakan penangkapan atau penetapan tersangka terhadap pejabat negara tanpa izin dari Presiden adalah TINDAKAN YANG SALAH.
H. Dian Surahman memaparkan 3 (tiga) poin fundamental mengapa argumen “harus ada izin Presiden” dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat aparat kejaksaan adalah keliru secara hukum:
1. Salah Alamat Regulasi
“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya upaya membangun norma hukum sendiri yang tidak berbasis pada hukum acara pidana kita. Secara eksplisit, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 TAHUN 2004 tentang Kejaksaan RI, aturan mengenai tindakan hukum (pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan) terhadap Jaksa diatur pada Pasal 8 ayat (5). Aturan itu menyebutkan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden. Jadi, membawa nama Presiden dalam prosedur penangkapan mantan Jampidsus ini jelas salah alamat dan tidak memiliki dasar hukum (legal basis) sama sekali,” tegas H. Dian Surahman.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Telah Mengecualikan Kasus Tindak Pidana Khusus
FRIC mengingatkan agar para praktisi hukum tidak melupakan komitmen antikorupsi yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahkan jika merujuk pada hak imunitas atau prosedur khusus profesi jaksa, Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025 secara mutlak telah mengamputasi hak tersebut jika berkaitan dengan kasus pidana khusus. Konstitusi kita secara tegas menyatakan bahwa pemeriksaan, penangkapan, atau tindakan hukum lainnya dikecualikan dari syarat izin apabila aparat penegak hukum tersebut terjerat tindak pidana khusus, termasuk di dalamnya tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Korupsi adalah extraordinary crime, tidak boleh ada tameng birokrasi yang menghambat penyidikan.” Ungkap Ketum FRIC.
3. Mencederai Asas Equality Before the Law
H. Dian Surahman menekankan bahwa memaksakan narasi perlunya “izin Presiden” untuk menangkap oknum pejabat yang diduga korupsi merupakan langkah mundur yang mencederai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Jika setiap penegak hukum yang tersandung korupsi harus menunggu izin Presiden, maka penegakan hukum di Indonesia akan tersandera oleh kepentingan politik dan birokrasi. Hal ini bertentangan dengan asas kemandirian peradilan (judicial independence).”
“Selain itu, Presiden Juga Sudah jelas dalam pidatonya beberapa waktu yang lalu memberikan statemen bahwa tidak ada istilah orang dekat kalau memang melakukan perbuatan melanggar hukum tetap harus dihukum.” Tutup H.Dian Surahman.
Arwin FRIC Sumsel




