HUD HUD – AJOi – LAMPUNG UTARA, – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dinilai mandul dalam menegakkan aturan menyusul maraknya gerai ritel modern, seperti Indomaret dan Alfamart, yang nekat beroperasi secara ilegal. Ekspansi toko modern yang menjamur di wilayah ini dinilai secara transparan telah menabrak regulasi daerah yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lampung Utara, Syahrullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern, Minimarket, dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah masih sah dan mengikat. Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius bagi pihak-pihak yang sengaja melanggar aturan tersebut.
“Sampai saat ini aturan tersebut masih berlaku. Ada sanksi administrasi hingga sanksi pidana jika terbukti sengaja mengangkangi perda tersebut,” ujar Syahrullah dengan nada tegas saat memberikan pernyataan resmi di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026).
Secara regulasi, penataan toko modern di Lampung Utara diatur ketat melalui Perda Nomor 2 Tahun 2016. Aturan ini diperkuat oleh poin 13 dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014-2034 atas persetujuan DPRD Lampung Utara.
Dalam Bab 1 Perda tersebut, terdapat dua poin krusial yang ditegaskan:
– Pasal 15: Izin Usaha Minimarket (IUMM) adalah syarat mutlak untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan minimarket.
– Pasal 16: Bupati Lampung Utara merupakan satu-satunya Pejabat Penerbit izin resmi yang sah.
Kondisi carut-marut ini memicu keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Pemkab Lampung Utara terkesan kuat sengaja menutup mata dan abai terhadap peraturan daerah yang mereka susun sendiri. Masyarakat kini mendesak Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara untuk mengambil tindakan tegas dalam membenahi tata kelola dan perizinan lokasi ritel modern agar sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016.
(WanDef Tim)




