Diduga Tak Berizin, Menjamurnya Indomaret Baru di Lampung Utara Tabrak Perda, Pemerintah di Minta Tidak Tutup Mata

oleh -21 Dilihat
oleh

Hudhudmews.co AJOi LAMPUNG UTARA  – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dalam menegakkan aturan daerah kembali dipertanyakan. Sejumlah gerai baru toko modern Indomaret diduga kuat nekat beroperasi di tahun 2026 ini tanpa mengantongi izin resmi.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan pada Rabu (1/7/2026), ditemukan beberapa titik pembangunan dan penambahan gerai Indomaret baru yang sudah aktif beroperasi. Kehadiran ritel modern ini disinyalir kuat menabrak aturan hukum yang berlaku di Bumi Ragem Tunas Lampung.

Secara regulasi, penataan toko modern di wilayah ini telah diatur secara mengikat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang penataan toko moderen mini market dan kemitraan usaha micro kecil dan menengah.

Dengan melandaskan persetujuan DPRD kabupaten Lampung utara,  poin 13 dalam Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 4  Tahun 2014 Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2014-2034. Dalam bab 1 nomor 15 dan 16 Perda tersebut, ditegaskan bahwa:

(15) Izin Usaha Mini Market (IUMM) adalah syarat mutlak untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan mini market.

(16) Bupati Lampung Utara merupakan satu-satunya Pejabat Penerbit izin resmi yang sah.

Tidak hanya masalah administrasi izin, kehadiran gerai-gerai baru ini juga diduga mengabaikan kewajiban analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. Sesuai aturan, pendirian toko modern wajib mempertimbangkan keberadaan pasar tradisional, toko, kios, serta warung-warung eceran kecil milik warga demi menjaga keseimbangan ekonomi.

Aturan zonasi pun tampak jelas dilanggar. Perda memandatkan bahwa lokasi mini market hanya diperkenankan di tepi jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten, dengan jarak minimal 50 meter dari persimpangan jalan. Selain itu, kuota maksimal toko modern dibatasi hanya boleh ada 2 buah untuk satu wilayah kecamatan. Nyatanya, fakta di lapangan menunjukkan pemandangan yang jauh berbeda.

Dari Menjamurnya gerai Indomaret yang diduga ilegal ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Publik patut bertanya, di mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum dari para pejabat berwenang?

Kondisi ini memperlihatkan kesan kuat bahwa Pemkab Lampung Utara sengaja menutup mata dan tidak mengindahkan peraturan daerah yang mereka buat sendiri. Perda Nomor 4 Tahun 2014 kini terkesan hanya menjadi “macan kertas” yang taringnya tumpul di hadapan gurita bisnis ritel raksasa, namun tajam saat menertibkan pedagang kecil.

Sikap diam dan pembiaran dari pemerintah daerah ini tidak hanya mencederai kepatuhan hukum, tetapi juga secara perlahan membunuh urat nadi perekonomian rakyat kecil, terutama para pemilik warung kelontong yang ruang hidupnya kian terhimpit. Jika Pemkab Lampung Utara terus memelihara sikap abai ini, maka wajar jika masyarakat menilai ada “main mata” di balik layar antara penguasa dan pengusaha.

(Maria/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.