DIDUGA DIFITNAH CURI 3 SUKU EMAS TANPA BUKTI, ART DI GANDUS MENGAKU TRAUMA BERAT DAN MEMOHON KEADILAN

oleh -37 Dilihat
oleh

PALEMBANG , SUMSEL
Jum’ at 24 Juli 2026 – Seorang perempuan berinisial YL, warga Kecamatan Gandus, Palembang, mengaku mengalami trauma psikologis setelah diduga dituduh mencuri emas milik majikannya tanpa bukti yang menurut pengakuannya pernah diperlihatkan kepadanya. YL menyatakan dirinya juga mengalami caci maki, intimidasi, hingga sempat berada di ruang tahanan sebelum akhirnya dipulangkan.

Kepada awak media pada Kamis (23/7/2026), YL menuturkan bahwa ia telah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) selama kurang lebih satu tahun di rumah majikannya yang disebut bernama Sinta.

Menurut pengakuannya, peristiwa bermula pada Jumat (17/7/2026) ketika sang majikan menanyakan keberadaan sebuah kalung emas.

“Majikan saya bertanya apakah saya menemukan kalungnya. Saya jawab tidak melihat dan tidak menemukannya. Lalu kami bersama-sama mencari, tetapi kalung itu tidak ditemukan,” ujar YL..

Tak lama kemudian, YL mengaku mendapat kabar dari kerabatnya berinisial LN bahwa keluarga majikannya telah menyampaikan kepada LN di pasar bahwa YL mencuri emas seberat tiga suku.

“Saya sangat terkejut. Keponakan saya LN langsung menghubungi saya apakah benar kamu mencuri emas?, dan saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mencuri emas tersebut,”

YL juga mengaku sekitar pukul 11.00 WIB didatangi LN bersama salah seorang keluarga majikannya. Menurutnya, saat itu ia ditunjuk wajahnya, diminta mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, serta menerima ucapan-ucapan kasar. Dan di videokan akan diviralkan

“Sampai mati pun saya tidak akan mengakui mencuri karena memang saya tidak pernah mencuri ataupun melihat emas tiga suku itu,” tegasnya.

YL selanjutnya mengaku sekitar pukul 14.00 WIB dijemput anggota Polsek Gandus dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Menurut pengakuannya, ia terus diminta mengakui tuduhan tersebut, namun tetap membantah karena merasa tidak melakukan pencurian.

Ia juga mengaku sempat ditempatkan di ruang tahanan selama kurang lebih 26 jam.

Selain itu, YL menyatakan dirinya diminta menandatangani sebuah surat tanpa terlebih dahulu membacanya karena saya tidak bisa membacadan tanpa dibacakan. Setelah surat tersebut ditandatangani, menurut YL, permasalahan dinyatakan selesai dan suami majikannya yang disebut bernama Efsah Romli Hidayah alias Kak Cek Tanah menyampaikan permintaan maaf kepadanya.

Meski demikian, YL mengaku hingga kini masih merasakan tekanan batin yang mendalam.

“Saya merasa dizalimi. Saya orang susah hanya mencari nafkah, tetapi malah difitnah, dicaci maki, dan dimasukkan ke sel. Saya malu keluar rumah bertemu tetangga , keluarga dan warga sekitar . Sampai sekarang saya masih trauma,” ungkapnya.

Melalui media ini, YL berharap mendapat perhatian dan keadilan dari Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.

“Saya berharap Bapak Wali Kota dapat membantu agar saya memperoleh keadilan. Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan,” harapnya.

Hak Jawab

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, awak media Kabar Hukum Sriwijaya telah mengirimkan surat konfirmasi atau hak jawab kepada pihak Efsah Romli Hidayah alias Kak Cek Tanah. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan media.

Catatan Redaksi: Seluruh keterangan dalam berita ini merupakan pengakuan dari narasumber YL. Media memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan apabila di kemudian hari ingin memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Arwin FRIC Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.