Belasan Tahun Menzolimi Warga Kenten Raya , YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya Gugat PDAM Tirta Betuah, Tuntut Hak Masyarakat Terkait Layanan Air Bersih

oleh -56 Dilihat
oleh
Oplus_131072

PALEMBANG , SUMSEL –
Hudhudnews.co Senin 13 Juli 2026 – Belasan tahun masyarakat Kenten Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera selatan, menahan kekecewaan terhadap buruknya pelayanan air bersih akhirnya mencapai titik puncak.

Setelah bertahun-tahun mengeluhkan kualitas layanan yang dinilai tidak kunjung membaik, dan bahkan cenderung lebih buruk dari sebelumnya , perwakilan masyarakat resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PDAM Tirta Betuah Banyuasin ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 209/Pdt.G/2026/PN Plg. Selain PDAM Tirta Betuah Banyuasin sebagai tergugat utama, gugatan juga turut ditujukan kepada Bupati Banyuasin dan Gubernur Sumatera Selatan sebagai pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Palembang.

Enam orang warga yang bertindak sebagai penggugat, yakni Ferryadi Asri Munandar, Awaludin, Heryadi, Dedison, Arwin Antoni, dan Muslim, menggugat sebagai perwakilan masyarakat Kenten Raya yang selama ini menjadi pelanggan PDAM Tirta Betuah.

Kuasa hukum para penggugat, Sapriadi Syamsuddin SH MH, Founder Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.

Seperti mendatangi PDAM Tirta Betuah, dan ada pula Warga Kenten Laut dan sekitarnya pasang spanduk bernada sindiran betapa sulitnya akses distribusi air bersih dari PDAM Tirta Betuah Kabupaten banyuasin kepada warga sangat tidak layak.

Menurut Sapriadi, sebelum memilih jalur hukum, masyarakat telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada DPRD Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, hingga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Bahkan, somasi hukum serta mengupayakan pertemuan dengan pihak PDAM Tirta Betuah juga telah dilakukan.

Namun seluruh langkah tersebut, belum mampu menghadirkan solusi nyata bagi puluhan ribu masyarakat yang terdampak hingga kini masih kesulitan memperoleh layanan air bersih yang layak untuk digunakan sehari hari.

“Kami menerima kuasa dari perwakilan masyarakat yang terdampak buruknya pelayanan air bersih PDAM Tirta Betuah Banyuasin. Gugatan ini merupakan langkah hukum setelah berbagai upaya penyelesaian dilakukan, tetapi tidak memberikan hasil yang konkret bagi masyarakat,” ujar Sapriadi .
(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.