Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat di SDN Banjar Ketapang, Tiga Penadah Diamankan

oleh -120 Dilihat
oleh

Hudhudnews.co

Lampung Utara – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Sungkai Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di SDN Banjar Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/38/XII/2025/SPKT/Polsek Sungkai Selatan/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tanggal 15 Desember 2025.

Kapolres Lampung Utara AKBP Dedy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di lingkungan SDN Banjar Ketapang.

“Pelaku masuk ke dalam ruang kelas dengan cara merusak jendela sekolah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban dan kemudian melarikan diri melalui jendela yang sama,” ujar IPTU Herawati, Senin (8/6/2026).

Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit handphone Realme Note 50, satu unit handphone Oppo, satu unit handphone Vivo, uang tunai sebesar Rp1.260.000, dua kotak baut grup, dua kaleng lem PPC, serta satu buah gunting. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu barang hasil curian. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap M (54), warga Desa Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari tangan M, petugas berhasil mengamankan satu unit handphone Realme Note 50 yang merupakan barang hasil kejahatan. Kepada petugas, M mengaku memperoleh handphone tersebut dari AS (36), warga Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AS. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa handphone tersebut diperoleh dari Z (36), warga Desa Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.

Selanjutnya, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Z. Ketiga pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana.

“Ketiga terduga pelaku penadahan berikut barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sungkai Selatan,” jelas IPTU Herawati.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Realme Note 50 warna biru langit beserta satu kotak handphone yang sesuai dengan identitas barang milik korban.

IPTU Herawati menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama pencurian dengan pemberatan berinisial “R” yang hingga kini masih dalam pengejaran.

“Kami mengimbau kepada pelaku utama untuk segera menyerahkan diri. Saat ini Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan masih terus melakukan pengejaran,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.