Polsek Sungkai Utara Ringkus Residivis Curanmor, Pelaku Akui Sudah Empat Kali Beraksi

oleh -70 Dilihat
oleh

Hudhudnews.co

Lampung Utara – Jajaran Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Ciamas, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/VI/2026/SPKT SEK SK UTARA/RES LU/POLDA LPG tanggal 15 Juni 2026.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Personel Reskrim Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berikut barang bukti hasil kejahatan. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan setelah menerima laporan dari korban,” ujar IPTU Herawati.

Kasus tersebut berawal pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 03.40 WIB. Korban yang sedang berada di rumahnya di Desa Ciamas mendengar suara langkah beberapa orang di sekitar rumah. Namun karena situasi masih dini hari, korban tidak berani keluar untuk memeriksa keadaan.

Setelah suasana kembali sepi, korban mendapati pintu samping rumah telah terbuka dan sejumlah barang miliknya hilang. Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit tahun 2016, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungkai Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Alwin Pasari berkoordinasi dengan Tim Tekab Polres Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap barang bukti serta keberadaan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti telepon genggam milik korban. Pengembangan kemudian mengarah kepada identitas dan lokasi keberadaan terduga pelaku,” jelas IPTU Herawati.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SK (22) saat berada di sebuah acara di wilayah Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu unit telepon genggam milik korban, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta dokumen kendaraan yang menjadi objek pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru selesai menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara Kotabumi.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah empat kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sungkai Utara.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait pengakuan pelaku yang menyebut telah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lainnya,” kata IPTU Herawati.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungkai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.