BAKAL DI SUSPEND SPPG Berdampingan Dengan RM/CAPE/TPA/SPBU

oleh -199 Dilihat
oleh

Lampung Utara || Informasi penting perlu di ketahui publik bahwa,” Pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdampingan dengan rumah makan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur tata kelola yang ketat terkait standar lingkungan dan lokasi dapur SPPG.

Pembangunan atau operasional SPPG di lokasi tersebut dianggap melanggar aturan dan berpotensi terkena sanksi administratif hingga penangguhan operasional karena alasan berikut:

Standar Higiene dan Sanitasi: Lokasi SPPG harus berada di lingkungan yang higienis dan wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.” Berdampingan dengan rumah makan komersial rentan dan dapat memicu kontaminasi silang (seperti bau, asap, atau limbah) yang tidak sesuai dengan standar Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).

Dapur SPPG membutuhkan alur kerja steril yang terpisah, mulai dari pintu masuk dan bahan baku hingga pintu keluar makanan siap saji, yang tidak boleh tercampur pada kegiatan komersial lain.

Aturan jarak ketat, berdasarkan pedoman teknis BGN, lingkungan SPPG tidak boleh berdekatan langsung dengan fasilitas yang memicu pencemaran, seperti pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah maupun area yang tidak higienis, termasuk rumah makan.

Mutlak dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) atau SPPG tidak dibenarkan berdampingan dengan rumah makan dan sejenisnya untuk menghindari kontaminasi silang dan untuk memastikan keamanan pangan.

“Bagi SPPG yang melanggar SOP BGN, maka operasional dapur akan segera di Suspend atau di berhentikan-

(Tim AJOi LU –  KP3 RI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.