Sidang Kedua Dugaan Tindak Pidana Mantan Asisten III Digelar di PN kotabumi

oleh -1021 Dilihat
oleh

Kotabumi — hudhudNews.co Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana yang menjerat mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis, 7 Mei 2026.

Sidang kedua tersebut beragenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan tiga orang saksi dari pihak korban.

Persidangan berlangsung di ruang sidang utama dengan dipimpin majelis hakim serta dihadiri jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa, dan sejumlah pengunjung sidang.

Dalam persidangan, para saksi menyampaikan kronologi serta sejumlah keterangan terkait perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

Salah satu keterangan yang disampaikan korban(SFT) menyebutkan bahwa terdakwa diduga melakukan pemukulan terhadap korban berkali-kali.

Namun, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Chandra guna,SH,membantah pernyataan tersebut.

Menurut pengakuan terdakwa di persidangan, tindakan pemukulan yang terjadi hanya sebanyak dua kali.

 

Keterangan terdakwa tersebut juga disebut dibenarkan oleh salah satu saksi korban .

Selain itu, dalam persidangan juga mencuat persoalan mengenai uang sebesar Rp60 juta yang sebelumnya diberikan terdakwa kepada pihak korban.

Pihak korban berulang kali menyebut uang tersebut sebagai uang restitusi. Namun terdakwa dengan tegas membantah hal itu dan menyatakan bahwa uang tersebut merupakan uang perdamaian, bukan restitusi.

Kuasa hukum terdakwa Chandra guna,SH,dan Yoanda Harun,SH juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Lampung.

Laporan itu berkaitan dengan adanya dugaan penipuan terhadap terdakwa setelah adanya kesepakatan damai yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Menurut kuasa hukum terdakwa,Chandra guna, SH dan Yoanda Harun,SH,setelah uang perdamaian diberikan, pihak korban bersama kuasa hukumnya justru mencabut kesepakatan perdamaian tersebut, sehingga terdakwa merasa dirugikan dan ditipu.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum korban Syamsi Eka Putra,SH menyatakan keberatan atas langkah yang dilakukan pihak terdakwa. Menurutnya, perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga laporan seharusnya disampaikan langsung oleh pihak korban, bukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Kuasa hukum korban Syamsi Eka Putra, SH juga menyebut laporan tersebut sebagai bentuk fitnah dan ujaran kebencian.

Selain itu, kuasa hukum korban Syamsi Eka Putra,SH menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang damai sebagaimana yang disampaikan pihak terdakwa. Menurutnya, uang sebesar Rp60 juta yang diterima korban merupakan uang restitusi, bukan bagian dari kesepakatan perdamaian.

Dalam sidang itu, terdakwa juga membantah sejumlah keterangan lain yang disampaikan pihak korban terkait penyebab terjadinya peristiwa tersebut.

Pihak korban sebelumnya menyebut insiden dipicu persoalan cempedak. Namun menurut keterangan terdakwa di persidangan, kejadian sebenarnya bermula ketika dirinya hendak menunaikan salat Jumat sebelum mengantarkan korban ke tempat temannya.

Terdakwa mengaku tersinggung karena korban berbicara dengan nada keras sambil mengatakan, “Jumat yang lain kan masih ada.” Pernyataan itulah yang menurut terdakwa memicu emosinya hingga akhirnya terjadi insiden tersebut.

Jaksa penuntut umum menilai seluruh keterangan para saksi dan terdakwa akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Chandra guna,SH dan Yoanda Harun,SH menyatakan keberatan terhadap sejumlah keterangan saksi korban yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Majelis hakim meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa setiap keterangan yang muncul dalam persidangan akan dipertimbangkan secara objektif dalam putusan nantinya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar dua minggu mendatang, tepatnya pada 21 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman alat bukti dari kedua belah pihak.

Penulis, Maria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.