Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Menyayangkan Terkait Berita yang Masalah Sudah Selesai di Dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor di Muat Tanpa Komfirmasi ke Penerima Kuasa

oleh -5940 Dilihat
oleh

Hudhudnews.co
BANDARLAMPUNG – Polemik sengketa antara konsumen Sarinem dengan pihak dealer Mitsubishi PT Lautan Berlian Utama Motor terkait keterlambatan penerbitan dokumen kendaraan yang sebelumnya telah disepakati damai,pada Jumat (15/5/2026) lalu.
Herman selaku penerima kuasa dari Sarinem. Menyayangkan adanya pemberitaan yang sepihak tidak ada konfirmasi dengan penerima kuasa. Padahal untuk permasalahan ini sudah selesai. Dan pihak dealer justru sudah mengembalikan hak Sarinem sebagai konsumen dan armada unit nya sudah di kembalikan ke dealer. Disaksikan SujonoJabatan Bisnis Head PT Lautan Berlian Utama Motor. Martha Kepal Intel Polsek Teluk Betung Selatan babinkamtibmas Afrizal.dan Termasuk anggota Grib jaya yang hadir pada hari itu.

Untuk pemberitaan yang sudah tayang pada hari sebelum ada penyelesaian memang sudah tayang. Namun memang pihak dari dealer meminta kepada saya selaku kuasa dari Sarinem untuk meminta tolong di usahakan di buat lagi berita untuk hasil dari rundingan antara pihak dealer dengan Sarinem bahwa urusan sudah selesai dan kedua belah pihak dan penerima kuasa sudah ada sepakat untuk selesai di hari jumat nanti.

Kalau yang terkait ada untuk takdown berita dan memberikan uang 500 rb itu yang saya tau itu tidak ada.ucapan dari pihak dealer.dan saya tidak mendengar bahasa bahasa yang seperti di dalam pemberitaan media yang sudah tayang.justru ini saya menduga dari pihak Media ada unsur diduga penekan untuk meminta imbalan uang ke pihak deaker. Ungkap Herman

Justru waktu membuat surat perdamaian dengan pihak dealer ada juga dari media yang di bawa oleh sekda DPD Grib jaya provinsi lampung menyaksikan perdamaian di ruang sarjono selalu menezer dealer PT.Lautan Berlian Motor. Di saksikan Babinsa. Kanit Polsek. Media. Anggota Grib jaya. Staf manejemen Pajri, Bari. jadi saya rasa masalah ini tidak ada lagi masalah. Yang jelas tujuan media yang sudah menaikan pemberitaan ini tidak berimbang. Yang seharusnya di tanyakan dulu ke saya selaku penerima kuasa dari Sarinem. Biar jelas.ujar Herman dengan tegas.

 

Seorang jurnalis dan Media seharusnya sudah tau aturan di dunia Pers. Media yang memuat berita tanpa konfirmasi melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam mekanisme pers melalui Dewan Pers, bukan langsung berupa sanksi pidana umum.
Dewan Pers +4
Aturan dan mekanisme penyelesaian sanksinya meliputi:
Sanksi Administratif dan Etik: Dewan Pers dapat menjatuhkan sanksi moral, teguran tertulis, hingga rekomendasi pencabutan status verifikasi media jika terbukti melanggar asas keberimbangan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi: Pihak yang dirugikan berhak meminta media memuat hak jawab atau hak koreksi sebagai bentuk penyelesaian sengketa.
Putusan Mahkamah Konstitusi: Berdasarkan putusan MK, wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah tidak dapat langsung dituntut pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.
Sanksi Pidana (Kasus Tertentu): Pidana dapat berlaku apabila tindakan media tersebut melibatkan unsur pemerasan, rekayasa, atau pencemaran nama baik yang berada di luar konteks karya jurnalistik.
Gema Media +7
Jika Anda merasa dirugikan, Anda dapat mengadukan media tersebut secara resmi melalui situs Dewan Pers untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang.

Kontributor: Herman Grib jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.