DIDUGA KEPALA BPKAD KOTA BANDAR LAMPUNG SELEWENGKAN DANA ALOKASI UMUM (DAU) PERKELURAHAN TAHUN 2023–2025, TOTAL NILAI CAPAI RP 75,6 MILIAR

oleh -286 Dilihat
oleh

Hudhudnews.co BANDAR LAMPUNG – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung diduga melakukan penyimpangan, penahanan, dan penyalahgunaan hak penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan bagi seluruh kelurahan di wilayah kota tersebut, berlangsung selama 3 tahun berturut-turut: Tahun Anggaran 2023, 2024 dan 2025.

Berdasarkan data resmi Pemerintah Kota Bandar Lampung, sejak tahun 2023, setiap kelurahan dialokasikan dana DAU sebesar Rp200 JUTA PER TAHUN, yang wajib disalurkan penuh untuk biaya operasional pemerintahan kelurahan, pembangunan sarana prasarana, serta pelayanan langsung kepada masyarakat.

– Jumlah kelurahan: 126 Kelurahan
– Dana per kelurahan/tahun: Rp200.000.000
– Dana per kelurahan 3 tahun: Rp600.000.000
– TOTAL KESELURUHAN YANG TIDAK DISALURKAN / DILEWENGKAN: Rp75.600.000.000 (Tujuh Puluh Lima Miliar Enam Ratus Juta Rupiah)

Dugaan kuat menyebutkan dana tersebut tidak disalurkan ke kelurahan, melainkan ditahan, dikuasai, atau dialihkan oleh pihak pimpinan BPKAD tanpa dasar hukum yang sah, sehingga menghambat seluruh kegiatan pemerintahan di tingkat paling bawah selama 3 tahun berturut-turut.

Saat di konfirmasi Bendahara BPKAD Kota Bandar Lampung Rosidan. Di ruangan nya. Dia tidak dapat menjelaskan terkait anggaran DAU untuk Kelurahan yang jumlah Rp 200jt dalam satu kelurahan. Bahkan Rosidan melarang media untuk merekam atau vidio.padahal jelas tidak ada undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers. Yang secara Absolut melarang media untuk melakukan perekaman. Sebaliknya UUD Pers judtru menjamin kemerdekaan Pers dalam mencari dan menyampaikan.

Dalam penyampaian sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman, ” Anggaran DAU ini tidak sampai ke masing-masing Kelurahan yang berjumlah 126 Kelurahan di kota Bandar lampung. Sedangkan anggaran DAU itu ada dari tahun 2023 sampai 2025. Dan dana itu keluar harus di tanda tangani oleh lurah. Selama ini sebagian lurah sudah di konfirmasi bahwa kami tidak pernah memandang tangan berkas anggaran DAU tersebut, kata lurah dan camat. Saat di konfirmasi dari Media. Ini jelas dugaan anggaran tersebut diduga di gunakan untuk kepentingan pribadi. Ujar Herman.

❌ PASAL-PASAL YANG DILANGGAR:

1. UNDANG-UNDANG NO.31 TAHUN 1999 jo UU NO.20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI:
– Pasal 2 ayat (1): Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara/daerah → Pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun + denda Rp200 Juta – 1 Miliar
– Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi → Pidana penjara 1–20 tahun + denda
– Pasal 12 huruf e: Melalaikan kewajiban menyalurkan dana yang telah ditetapkan undang-undang
2. UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA:
– Pasal 58 & 60: Kewajiban penyaluran dana transfer daerah tepat waktu dan sesuai alokasi; larangan menahan/mengalihkan tanpa dasar hukum
3. UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH:
– Pasal 293 & 294: DAU merupakan hak mutlak kelurahan, tidak boleh dihambat atau dikuasai oleh pejabat pengelola keuangan
4. PERATURAN PEMERINTAH NO.12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH:
– Kewajiban penyaluran DAU kelurahan selambat-lambatnya akhir bulan Maret setiap tahunnya; pelanggaran merupakan tindak pidana kepegawaian dan pidana umum

📌 KETERANGAN TAMBAHAN:

Kasus ini kini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPK RI, karena dugaan penyimpangan berjalan sistematis, berulang, dan terencana sejak tahun 2023 hingga kini, merugikan rakyat Bandar Lampung sebesar Rp75,6 MILIAR.

:Herman GRIB Jaya Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.