Palembang, Sumsel – Hudhudnews.co
Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik mafia BBM dengan membongkar dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa, 21 April 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi dengan modus pemindahan muatan di tengah perjalanan, Rabu (22/4/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik bergerak cepat menuju lokasi di Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sorolangun dan menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan ilegal.
Saat operasi berlangsung, petugas memergoki satu unit mobil tangki BBM yang seharusnya menyalurkan bahan bakar dari terminal resmi ke SPBU. Namun, kendaraan tersebut justru melakukan pembongkaran muatan di gudang ilegal.
Dari hasil penyelidikan awal, BBM subsidi itu diduga dicampur dengan minyak hasil sulingan masyarakat sebelum kembali diedarkan ke pasar.
Operasi yang dipimpin jajaran Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tersebut berhasil mengamankan 12 orang dengan peran berbeda, mulai dari sopir, kernet, pemilik gudang, hingga pekerja yang terlibat dalam proses pemindahan dan pengolahan BBM ilegal.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tedmon penampung, selang, mesin pompa sedot, serta lima unit kendaraan operasional, termasuk mobil tangki dan kendaraan angkut lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah serius kepolisian dalam memberantas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi. Tindakan ini sangat merugikan negara dan berdampak langsung pada masyarakat luas,” tegasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk distribusi BBM subsidi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi sektor energi nasional.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran Negara melalui Polri dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta melindungi kepentingan masyarakat di Sumatera Selatan.
Penulis/ Editor Arwin FRIC Sumsel





