Polda Sumsel Berhasil Menggagalkan Peredaran 4,2 Kg Sabu di Jalan Lintas Sumatera, Dua Kurir Dibekuk

oleh -1767 Dilihat
oleh

Ogan Ilir – Sumsel – Hudhudnews.co
Upaya peredaran narkotika jaringan antar wilayah kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 4,2 kilogram di jalur utama Jalan Lintas Sumatera, Sabtu (4/4/2026) dini hari.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 01.40 WIB di kawasan Simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya. Dua pria asal Palembang, masing-masing berinisial ES (40) dan YB (47), diringkus setelah kendaraan yang mereka gunakan dihentikan petugas.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan berkecepatan tinggi yang berlangsung hampir 14 jam. Informasi awal datang dari laporan masyarakat pada Jumat siang (3/4/2026) tentang adanya pergerakan paket sabu yang akan melintas menuju wilayah Sumsel. Laporan tersebut kemudian dipetakan, termasuk identifikasi rute dan kendaraan yang digunakan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus sabu dengan total bruto 4.239 gram yang disembunyikan dalam tas totebag putih. Polisi turut mengamankan kendaraan, dua ponsel, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Temuan sabu dalam jumlah besar ini mengindikasikan keterlibatan jaringan terorganisir yang memanfaatkan Jalinsum sebagai jalur distribusi. Berkat respons cepat aparat, paket narkoba tersebut berhasil dicegah sebelum sempat diedarkan.

“Sejak informasi masuk, anggota bergerak tanpa henti hingga penyergapan. Lebih dari 4 kilogram sabu berhasil kita amankan. Ini berarti ribuan warga terselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa jaringan narkotika tidak memiliki ruang gerak di wilayah Sumatera Selatan.

“Peredaran lintas provinsi kami awasi ketat. Pengungkapan ini membuktikan bahwa setiap celah distribusi akan kami tutup,” tegasnya.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Penyidik juga masih mendalami peran pemasok, pemesan, dan jaringan lain berdasarkan analisis barang bukti digital.
Humas Polda
Penulis / Editor Arwin FRIC Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.