Ketua LSM Lentera Lampura Minta Polda Lampung Bongkar Praktik BBM, Polsek Abung Timur diduga Lepas dua orang Terduga Pelaku

oleh -230 Dilihat
oleh
Oplus_131072

 

Lampung utara, HudHudNews. Co
Muharis Wijaya ketua LSM lentera Kabupaten Lampung Utara menyampaikan kepada media ini jika melalui lembaga nya akan melaporkan pihak oknum Polsek Abung Timur .jum,t 10 afril 2026.
Pasalnya bermula pada hari Rabu pagi sekira pukul 6.00  tanggal 8 afril 2026, Hendrianto se orang warga desa Surakarta yang mengamati gerak gerik mobil pickup yang membawa derigen BBM bersubsidi diduda oplosan sehingga dia memberi tahu dua orang anggota Polsek Abung Timur benar saja saat didesa pungguk baru  mobil pickup Daihatsu tersebut dengan nopol BE 8622 XX membawa 41 dirigen BBM pertalite dan mobil tersebut tidak dilengkapi dengan identitas kendaraan.

Sekira pada pukul 7.30 pagi ,Hendrianto meminta kepada kedua anggota Polsek Abung Timur untuk membawa barang bukti tersebut ke Polsek Abung Timur.
Tetapi sangat di sayangkan kedua  orang oknum  Mapia migas BBM subsidi beserta barang bukti 1 unit mobil Daihatsu dengan no polisi BE 8622 XX beserta 41 derigen BBM jenis Pertalite bersubsidi.
tidak ada lagi di Polsek Abung Timur diduga telah dilepaskan oleh oknum Polsek Abung Timur.

Sehingga kami selaku ketua lembaga organisasi LSM Lentera Lampung Utara melaporkan persoalan ini kepolda Lampung,
Karena kami menilai ada nya dugaan pelanggaran atas penanganan perkara Perihal BBm ilegal tersebut.
Diduga telah Menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas kedinasan

Diduga merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawab nya dalam rangka penegakan hukum
Diduga melakukan penghentian penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena diketahui Pelaku penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia terancam sanksi pidana yang berat, baik berupa penjara maupun denda miliaran rupiah. Hal ini didasarkan pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

dan kami juga sangat mengapresiasi kinerja POLRES LAMPUNG UTARA karena
Satuan reserse kriminal satreskrim Polres lampung utara melalui Unit IV Tipidter berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Sungkai Utara.
Yang saat ini kedua orang oknum telah ditetapkan sebagai tersangka.

dilain sisi pada hari kamis siang 9 afril 2026 media ini telah datang ke Polsek Abung Timur guna konfirmasi namun Kapolsek dan Kanit res tidak ada di tempat, sementara kedua oknum yang di amankan beserta barang bukti satu Unit mobil pick up Daihatsu yang bermuatan 41 derigen BBM bersubsidi tidak ada lagi di Polsek Abung Timur, ada pun anggota yang bertugas tidak mengatuhi karena pada saat itu beda regu yang piket.

Penulis: Maria AJOi LU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.