Hudhudnews.co Lampung Utara.
Menindak lanjuti pemberitaan di media ini,prihal minyak BBM petralite bersubsidi yang di amankan oleh warga desa Surakarta,Hendri Yanto bersama dua anggota Polsek Abung Timur,pada hari Rabu tanggal 8 april 2026 sekira pukul 06 WIB pagi,dan langsung di bawa ke Polsek Abung Timur sekira pukul 07:30 WIB.dan beserta dua orang yang di duga pelaku pengoploson dan penimbunan minyak BBM bersubsidi Tampa izin.
Sehingga pada hari kamis siang 9 April 2026 ,awak media datang ke Polsek Abung Timur untuk mengkonfirmasi kembali terkait,tindak lanjut perkembangan BBM bersubsidi yang di duga minyak oplosan dan barang bukti beserta terduga dua orang pelaku.serta 1 unit mobil pick up DAIHATSU warna putih pelat no polisi BE 8622 XX yang bermuatan 41 dirijen berisikan minyak pertalite subsidi.
Saat awak media konpirmasi kepada anggota Polsek yang sedang bertugas,mengatakan,bahwa Kapolsek sedang tidak ada di tempat,melainkan sedang berada di polres Lampung Utara.
Terkaitl barang bukti beserta terduga dua orang pelaku.
Anggota Polsek tersebut belum mengetahui keberadaan nya dikarenakan sejak pagi datang ke Polsek tidak melihat apa yang dimagsud, dan juga di saat kejadian bukan regu mereka yang piket pada saat itu. Untuk lebih jelasnya dapat berkoordinasi langsung dengan Kapolsek ataupun Kanitres Dedi.
Diketahui Pelaku penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia terancam sanksi pidana yang berat, baik berupa penjara maupun denda miliaran rupiah. Hal ini didasarkan pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Untuk lebih lanjut pemberitaan,media ini akan kembali berkoordinasi dengan pihak Polsek Abung Timur.
Penulis: Maria Fitri Yani
Tim AJOi LU




