Warga Muba Gugat Perusahaan Tambang, Klaim Rugi Rp3,6 Miliar, Diduga Langgar Regulasi Lingkungan

oleh -58 Dilihat
oleh

MUSI BANYUASIN-Hudhudnews.co — Sengketa dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang batubara kembali mencuat. Seorang warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), E. Nainggolan (53), secara resmi mengajukan gugatan ke pengadilan atas kerugian yang dialaminya akibat banjir yang diduga dipicu aktivitas perusahaan tambang.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 31 Maret 2026 melalui kuasa hukum, yakni Dr. Wandi Subroto, SH., MH dan Adi Kusuma, SH. Pihak tergugat adalah perusahaan tambang batubara PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) yang berkantor pusat di Menteng, Jakarta Pusat, dan beroperasi di Kecamatan Tungkal Jaya,Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam dokumen gugatan, penggugat menyampaikan beberapa poin utama, di antaranya:
1. Lahan yang terdampak tercatat dalam Sertifikat Nomor 04.09.04.24.1/02284 atas nama James S. B. Surya dan disebut telah diperoleh secara sah oleh penggugat melalui proses jual beli.
2. Objek sengketa berupa kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 17.500 meter persegi yang terletak di Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin
3. Penggugat menduga banjir yang merendam lahannya merupakan dampak dari aktivitas operasional tambang yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Akibat kejadian tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian hingga mencapai Rp3,6 miliar, mencakup kerusakan lahan dan kematian pokok kelapa sawit.

Dalam perspektif hukum, dugaan peristiwa ini dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan terhadap lingkungan hidup, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal 69 melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 87 juga mengatur bahwa pelaku usaha yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan wajib melakukan pemulihan lingkungan dan dapat dimintai ganti rugi.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk menjalankan kaidah pertambangan yang baik serta pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL) dan melaksanakan pengelolaan serta pemantauan lingkungan secara konsisten.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Wandi Subroto, menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami kliennya.

Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas industri, khususnya pertambangan, wajib memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting mengenai fungsi AMDAL sebagai kajian wajib sebelum suatu proyek dijalankan. AMDAL bertujuan untuk:
1. Mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak dini
Menyusun langkah pencegahan dan pengendalian
2. Melindungi masyarakat dari risiko seperti banjir, pencemaran, dan kerusakan lahan
3. Kelalaian dalam pelaksanaan AMDAL dapat berimplikasi serius, baik terhadap lingkungan maupun konsekuensi hukum bagi pelaku usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri dan masih menunggu proses persidangan lebih lanjut.

Pihak PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi, namun belum memperoleh tanggapan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.(rilish)

:K/TEAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.