HUDHUD -Lanpung Utara-
Ari Yanti Yana berpropesi sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bertempat tinggal di Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan melapor ke polres Lampung Utara diduga mendapatkan penaganiayaan dari seseorang saat berada di dalam rumah kontrakannya.
Pada hari ini senin 06 maret 2026 sekira pukul 13.47 Wib Ari Yanti Yana (37) di dampingi keluarganya mendatangi Mapolres Lampung Utara guna untuk melaporkan atas dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh Ayu Pangerti.
dengan Laporan polisi nomor : LP/B/135/III/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung serta selembar kertas hasil Visum.
Bermula pada hari selasa 03 maret 2026 sekira pukul 19.25 wib terlapor Ayu Pangerti di rumah kontrakan Candimas Kecamatan Abung Selatan di duga mencakar punggung sebelah kanan dan mencengkram tangan lengan atas sebelah kiri pelapor dengan menggunakan tangan kosong.
Dugaan penganiayaan tersebut di lakukan terlapor terhadap pelapor karena terbakar api cemburu dengan mantan suami terlapor.
Saat di wawancarai Ayu Yanti Yana mengatakan kepada awak media bahwa, hari ini kedatangan saya ke polres Lampung Utara melaporkan oknum Ayu karena telah melakukan penganiayaan terhadap saya pada hari Selasa 3 Maret 2026.
Saya dan suami saya kekontrakan di desa candimas didatangi Ayu dan kawan kawannya menganiaya saya di pergelangan tangan kiri dan di cakar bagian punggung belakang, ucap nya.
Imbuhnya kembali,Saya juga menegaskan jika prihal kumpul kebo ,itu pitnah bahwa tidak ada kumpul kebo, penggerebekan atau perselingkuhan Karena saya sudah menikah dengan suami saya,jelasnya.
“Atas kejadian ini saya sudah melakukan visum , dan juga saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Lampung Utara telah Sigap tanggap menerima laporan saya dan harapan saya pihak Polres Lampung Utara dapat menangani kasus saya ini sampai menemukan ketetapan hukum bagi terlapor,pungkasnya
(Maria Tim).




