Viral…Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) , Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang Diduga Rugikan Negara Rp39,8 Miliar

oleh -33 Dilihat
oleh

Viral…Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) , Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang Diduga Rugikan Negara Rp39,8 Miliar

Palembang – Sumsel – Hudhud ews.co

Viral di media sosial dan pemberitaan online adanya dugaan kerugian Negara dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4737 atas nama Mukar Suhadi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang kembali menuai sorotan tajam publik.

Pasalnya, sertifikat tersebut diterbitkan di atas tanah berstatus tanah negara (non status), dan tidak sesuai prosedur yang berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, Diduga menimbulkan kerugian negara total lost sebesar Rp39,8 miliar.

Deputy Komite Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Ir. Fery Kurniawan, kepada Wartawan menegaskan,
“bahwa terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum (PMH) karna tidak sesuai prosedur dalam proses penerbitan sertifikat tersebut .

“Auditor BPKP Sumsel tentu tidak sembarangan menyatakan kerugian negara. Nilai Rp39,8 miliar itu adalah total lost dan menyentuh langsung proses penerbitan sertifikat oleh BPN Palembang. Ini patut diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum,” tegas Fery.

Sporadik Diduga Palsu, Sertifikat Dinilai Cacat Hukum.
Fery mengungkapkan, “salah satu titik krusial dalam perkara ini adalah alas hak berupa surat sporadik tanah yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Nomor 4737 atas nama Mukar Suhadi.

“Pertanyaan besar publik adalah, apakah sporadik tanah tersebut diduga palsu atau cacat administrasi? Karena jika alas hak bermasalah, maka seluruh proses penerbitan sertifikat otomatis tidak sah,” ujarnya.

Menurutnya, sangat mustahil tanah berstatus tanah negara bisa berubah menjadi sertifikat hak milik tanpa adanya pelanggaran prosedur dan rekayasa administrasi.

Proses Kilat, Sarat Kejanggalan
Lebih jauh, Fery menyoroti kejanggalan proses penerbitan sertifikat yang dinilainya terlalu cepat, sistematis, dan tanpa sanggahan.

“Pendaftaran dilakukan Februari dan sertifikat terbit November 2020. Artinya, hanya dalam waktu tujuh bulan efektif, sertifikat sudah jadi. Ini sangat tidak lazim, apalagi objek tanahnya bermasalah,” jelasnya.

Ia menilai kecepatan luar biasa tersebut mengindikasikan adanya permainan sistematis di internal BPN Palembang.

Berdasarkan temuan tersebut,
K-MAKI mendesak Polda Sumsel segera menetapkan tersangka berdasarkan hasil audit resmi BPKP yang telah menyatakan adanya kerugian negara.

“Tidak perlu berlama-lama,
Modusnya sudah terendus, audit kerugian negara sudah ada, dan nilai kerugiannya sangat besar. Penyidik harus segera bertindak,” tegas Fery.

Ia juga membuka opsi agar perkara ini diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika penanganannya dinilai stagnan.

“Jika dianggap terlalu rumit dan melelahkan, serahkan saja ke KPK agar kasus ini terang-benderang tanpa beban,” katanya.

Ujian Integritas Penegak Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Sumatera Selatan, khususnya dalam memberantas mafia tanah yang kerap merugikan keuangan negara dan masyarakat.

K-MAKI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, serta memastikan para pihak yang terlibat, baik oknum BPN maupun pihak swasta, dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kasus ini harus menjadi pintu masuk pembongkaran praktik kotor pertanahan di Palembang,” pungkas Fery.

Editor ( Arwin tim )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.