Perusahaan perkebunan PT. Kencana Acindo Perkasa (KAP)   yang  beroperasi  di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

oleh -106 Dilihat
oleh

HUD HUD NEWS.CO Lampung Utara -Kini tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi penggunaan sempadan sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS).

Informasi yang didapatkan menunjukkan bahwa PT KAP telah menggunakan lahan seluas 450 hektar dari kawasan DAS untuk memperluas area perkebunan sawitnya.

Dengan estimasi pendapatan mencapai Rp1,2 miliar per bulan, potensi kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran ini dapat mencapai belasan miliar setiap tahunnya, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya pada Selasa, (24/2/2026).

Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal, sebelumnya telah menyatakan bahwa PT KAP telah melanggar regulasi dalam penanaman sawit, khususnya terkait aturan DAS dan sempadan sungai.

Pernyataan tersebut kini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, terutama dari tokoh masyarakat Sungkai Utara.

“Apa tindakan dari legislatif dan eksekutif Pemerintah Daerah Lampung Utara?” tanya mereka.

Dengan fakta bahwa PT KAP diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap DAS, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah.

Dalam konfirmasi terpisah, Yusrizal mengakui bahwa temuan tersebut benar, namun saat ini mereka terkendala cuaca untuk menghitung secara akurat luas DAS yang dilanggar oleh PT KAP. “Kami akan menjadwalkan hearing ketiga untuk membahas masalah ini,” ujarnya.

Sementara itu, ketika dihubungi mengenai dugaan pelanggaran sempadan sungai, perwakilan PT KAP, Sukriadi Antoni, menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada pihak instansi terkait. “Silakan tanyakan langsung saja,” jawabnya singkat,- (AJOi LU Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.