Palembang – Sumsel – Hudhudnews.co
Menjadi pertanyaan publik, apa peran serta tanggung jawab pendampingan Kejaksaan RI dalam Proyek APBD, Proyek APBN, Proyek Strategis Nasional dan termasuk proses ganti rugi tanah, sementara bila terjadi masalah hukum Datun Kejaksaan seolah lepas tangan dan tak terlibat.
Jum’ at ( 13/2/2026).
Perkara hukum Nasional yang melibatkan Nadiem Makarim dalam pengadaan Chromebook dinyatakan oleh Kuasa Hukum Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun Kejaksaan RI dalam proses pengadaan hingga selesai.
Kemudian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan toll Betung – Jambi, Kejari Musi Banyuasin menunjuk Kasi Datun mendampingi Pemkab Muba dalam proses ganti rugi tanah dari awal hingga penentuan nilai ganti rugi tanah.
Datun Kejaksaan harusnya bertindak selaku pengacara klien yang membela tanpa pandang bulu tapi nyatanya bila ada masalah pendampingnya malah cuci tangan seolah hanya di libatkan untuk menyaksikan yang salah atau benar tanpa ada pertanggung jawaban.
Dalam perkara toll Betung – Jambi Kejari Banyuasin menetapkaan H Halim alm dan Pejabat Pemkab sebagai tersangka padahal secara bersama – sama Datun Kajari Musi Banyuasin ikut merumuskan dan meneliti data tanah yang akan di ganti rugi.
Seharusnya bila ada salah dalam proses ganti rugi maka Kejari Musi Banyuasin menyetop proses administrasi dan perhitungan ganti rugi agar tidak terjadi potensi kerugian negara dan uang negara tidak terbuang sia – sia untuk akomodasi, honor dan administrasi proses menuju ganti rugi.
Kemudian dalam proses ganti rugi tanah untuk Kolam Retensi Simpang Bandara Datun Kajari Palembang juga di libatkan dalam proses ganti rugi sedari awal tapi seolah lepas tangan saat penyidikan dugaan pemalsuan sertifikat yang diduga bermasalah dan merugikan negara hingga Rp. 39,8 milyar.
Feri Kurniawan salah satu Control Sosial dan pengamat Publik Sumsel menilai” Tidak beretika dan kurang pantas Bila menggunakan data yang disusun secara bersama namun dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri yang semestinya ada tanggung jawab bersama namun lepas tangan saat dalam masalah atau dalam bahasa prokem, ” lepas Tanggung Jawab”. Ucap Feri
Berikut adalah peran dan tanggung jawab spesifik Jaksa dalam pendampingan proyek tersebut:
1. Pengamanan Pembangunan Strategis (Bidang Intelijen)
Jaksa melalui Tim PPS memiliki tugas untuk meminimalisir praktik penyimpangan agar proyek berjalan sesuai target operasional yang ditetapkan.
Deteksi Dini & Pencegahan: Melakukan pemetaan potensi hambatan, baik dari sisi hukum, sosial, maupun gangguan dari pihak luar yang dapat menghambat jalannya proyek.
Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pengawasan kritis di setiap tahapan pembangunan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Penyelesaian Hambatan: Memberikan solusi atau rekomendasi ketika terjadi kendala di lapangan, seperti masalah pembebasan lahan atau gangguan keamanan.
2. Pendampingan Hukum / Legal Assistance (Bidang Datun)
Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan dukungan dari sisi hukum perdata dan administrasi negara.
Pertimbangan Hukum: Memberikan pendapat hukum (legal opinion) untuk memitigasi risiko hukum dan memastikan tata kelola (governance) yang baik.
Pendampingan Kontrak: Memastikan klausul-klausul dalam kontrak proyek tidak merugikan kepentingan negara.
Mediator: Bertindak sebagai penengah dalam sengketa, seperti dalam penentuan nilai ganti rugi pembebasan lahan.
3. Tanggung Jawab Utama
Pencegahan Korupsi: Jaksa bertanggung jawab memastikan tidak ada penyelewengan dana atau praktik KKN selama proyek berlangsung.
Kepastian Hukum: Menjamin bahwa seluruh proses pengambilan keputusan oleh pemilik proyek memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan masalah pidana di kemudian hari.
Penyelamatan Aset Negara: Memastikan aset dan keuangan negara dalam proyek tersebut dikelola secara transparan dan terlindungi dari potensi kerugian.
Pelaksanaan fungsi ini diatur secara khusus di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) untuk sisi pengamanan dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk sisi legalitas.
Editor, (Arwin FRIC Sumsel)





