Ancam Kenyamanan dan Kesehatan Warga Sekitar, Diduga Lapak Singkong Di Desa Kembang Tanjung Milik ” SKM ” Timbulkan Bau Busuk

oleh -43 Dilihat
oleh

HUD HUD news.co

Abung Selatan

Lapak singkong yang beroperasi sudah cukup lumayan lama milik ” SKM” ini,berlokasi di RT 02 Dusun Tanjung Agung Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara menimbulkan Bau Busuk yang menyengat,ancam kesehatan dan kenyamanan warga sekitar.
Kamis (05/02/2026).

Saat tiba di lokasi lapak singkong milik ” SKM ” tim awak media merasakan Bau Busuk yang di duga bersumber dari singkong.
Aktifitas bongkar muat lapak singkong ini sangat terasa Bau Busuknya masuk sampai ke rumah rumah warga sekitar yaitu seputaran RT 02 Dusun Tanjung Agung.

Dari pantauan awak media kuat dugaan hal tersebut di timbulkan dari singkong singkong yang sudah membusuk, bau tidak sedapnya sangat terasa di hidung.

Sumber yang tak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengatakan, ” Kita lewat lapak itu saja Baunya terasa pak, Apalagi warga sekitar lapak itu pak”,ungkap sumber.

” Lapak itu sangat berdekatan sekali dengan rumah rumah warga,disitukan pemukiman penduduk yang padat,seharusnya gak dekat pemukiman begitu, mestinya kan jauh dari pemukiman warga pak, walaupun dia bau juga gak menggangu kenyamanan warga ya kan pak,bebernya sumber dengan gaya nada kesal.

” Apalagi saat di musim hujan begini baunya sangat busuk dan sangat menggangu sekali,pungkas sumber.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Definisi Pencemaran (Pasal 1 angka 14):

Bau busuk yang menyengat dan mengganggu dapat dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan hidup, yaitu masuknya zat atau komponen lain (dalam hal ini bau/gas buang) ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan.

Kewajiban Pengelola Usaha (Pasal 67 & 68):

Setiap orang/badan usaha wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menaati baku mutu lingkungan, termasuk tidak membuang limbah secara langsung yang menyebabkan bau tidak sedap.

Sanksi (Pasal 116 & 117):

Jika usaha tersebut terbukti menyebabkan pencemaran (bau busuk ekstrem), penanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara Kroscek ke lapangan dan melakukan tindakan tegas terkait aktifitas bongkar muat lapak singkong diduga milik “SKM” menganggu kenyamanan warga sekitar dan menimbulkan bau busuk.

Sampai berita ini di tayangkan ” SKM” selaku pemilik lapak singkong belum dapat di hubungi guna untuk mengkonfirmasi,namun tim awak media tetap berupaya untuk mengkonfirmasi.

(Wawan Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.