Seringnya Kasus Keracunan MBG Menjadi Sorotan Fast Respon Indonesia Center ( FRIC) ” Lemahnya Pengawasan Perlu di Evaluasi Dan Pengawasan Yang Extra “

oleh -14 Dilihat
oleh

Seringnya Kasus Keracunan MBG Menjadi Sorotan Fast Respon Indonesia Center ( FRIC)
” Lemahnya Pengawasan Perlu di Evaluasi Dan Pengawasan Yang Extra ”

Jambi – Hudhudnews.co
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyoroti kasus keracunan MBG di Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, dan beberapa wilayah di Indonesia (31/01/2026)

Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis menjadi sorotan FRIC,” Kita akan segera lakukan investigasi dan monitor ke SPPG yang mendistribusikan MBG .”

“Dalam hal ini SPPG tentunya harus memenuhi Syarat dan kelayakan SPPG sebagai pendistribusian MBG ke sekolah sekolah”.

Syarat wajib membuat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) meliputi legalitas usaha (PT/CV/Koperasi/Yayasan, NPWP, NIB, SK Kemenkumham), dokumen lahan/bangunan (SHM/Sewa), serta pemenuhan standar dapur (luas minimal 250–300 \(m^{2}\), sanitasi, alat stainless steel).

Wajib memiliki Sertifikat Halal dan kemampuan produksi/logistik. Berikut rincian syarat wajib pembuatan SPPG/Dapur MBG:

1. Legalitas dan Administrasi Usaha Badan usaha sah: PT, CV, Koperasi, atau Yayasan.Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP Badan Usaha.Akta Pendirian/Perubahan dan SK Kemenkumham.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pengurus.Surat Keterangan Domisili Usaha.

2. Kesiapan Lokasi dan Bangunan SPPG Bukti Kepemilikan/Sewa: Sertifikat Hak Milik (SHM) atau perjanjian sewa resmi (minimal 1-2 tahun).Luas Bangunan: Minimal 250 \(m^{2}\) – 300 \(m^{2}\) (untuk ruko/renovasi) atau 20×15 meter (bangun baru).Tata Letak (Layout): Memiliki zonasi jelas (area penerimaan bahan, penyimpanan, persiapan, pengolahan/memasak, pengemasan, dan pencucian).Fasilitas: Air bersih, listrik, sanitasi baik, dan bebas hama (pest control).

3. Standar Dapur dan Produksi Peralatan: Menggunakan alat berbahan stainless steel (food grade).Alat Utama: Memiliki Bain Marie (penyimpan makanan panas) untuk memastikan makanan tetap hangat.Kapasitas: Mampu memproduksi minimal 100–500 porsi per hari secara konsisten.

4. Sertifikasi dan Komitmen Sertifikat Halal: Wajib bagi penyedia makanan untuk memastikan kehalalan proses dan bahan.Komitmen mematuhi standar gizi dan menu yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Dokumen Pendukung Lainnya: Foto lokasi dan kondisi dapur saat ini.Proposal kerja sama dan rencana anggaran.Rekening koran 3 bulan terakhir dan laporan SPT Tahunan. Proses pengajuan dilakukan melalui laman resmi Badan Gizi Nasional (Badan Gizi Nasional).

Kepala SPPG juga harus memantau proses memasak dan distribusi MBG, serta memastikan bahwa makanan yang disajikan memenuhi standar gizi dan higienitas

Sanksi bagi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang mengakibatkan keracunan makanan antara lain [3][5]:

– Pemberhentian dan Penutupan Sementara: SPPG dapat dihentikan sementara waktu dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika terbukti melakukan pelanggaran.
– Denda: SPPG dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

– Pemberhentian permanen: SPPG dapat diberhentikan permanen dari program MBG jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

– Pengembalian biaya: SPPG dapat diminta untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah jika terbukti melakukan pelanggaran.

– Pidana: SPPG dapat dikenakan pidana jika terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan keracunan makanan.

Sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa SPPG menjalankan tugasnya dengan baik dan memenuhi standar gizi dan higienitas yang berlaku.

Jika tidak mampu penuhi standar gizi Nasional lebih baik mundur jangan sampai kasus keracunan terjadi kembali di Provinsi Jambi dan di provinsi lainnya , perlunya pengawasan dari pihak terkait agar kasus keracunan tidak terulang kembali ” ungkap Dody.

(Arwin FRIC Sumsel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.