Polisi Lumpuhkan Begal Sadis Perampas Motor dan Uang Karyawati PNM Mekar

oleh -45 Dilihat
oleh

Muba,Hudhudnews.co– Aksi kejahatan Hendri (39), pelaku begal yang sempat viral karena merampas motor dan uang milik dua karyawati PNM Mekar, akhirnya berakhir di tangan aparat Polsek Sanga Desa. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah mencoba kabur dan melawan saat ditangkap, Jumat (3/10/2025).

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si., didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan, sehingga terhadapnya diambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolsek.

Kronologi Aksi Begal

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 14.45 WIB di Jalan Kabupaten Pelakat Tinggi, Dusun I, Desa Air Balui.
Dua karyawati PNM Mekar, Septa Yunita (25) dan Yuli Puspita Sari (19), saat itu tengah dalam perjalanan pulang usai menagih angsuran di kawasan Perumahan PT GAS.

Saat melintas di lokasi kejadian, dua pria tiba-tiba muncul dari semak-semak. Salah satu membawa golok, sementara rekannya memegang kayu.

“Jangan lari kamu, gek mati!” teriak salah satu pelaku sambil mengancam korban.

Pelaku kemudian merampas paksa sepeda motor Honda Beat, tiga unit ponsel (iPhone, Samsung, dan Oppo), uang tunai Rp5.174.000, serta tas berisi dokumen pribadi. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp35,174 juta.

Pelaku Ditangkap Setelah Buron

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-51/IX/2025/SPKT/Polsek Sanga Desa, Tim Spartan Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Identitas pelaku akhirnya terungkap, dan pada Jumat (26/9/2025), tim mengepung sebuah pondok di Desa Air Balui.

Namun saat hendak diamankan, tersangka Hendri bin Sarmin melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Petugas pun menembak bagian kaki tersangka untuk melumpuhkan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan. Dalam pemeriksaan, Hendri mengakui seluruh perbuatannya.

“Tersangka juga menyebutkan bahwa aksinya dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masih buron, bernama Romit bin Sahar (DPO),” tambah Kapolsek.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Hendri dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut.

 

KAPRI DAN TEAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.