Kuat dugaan Kades dan Camat Terlibat Melegalkan Ijin Menara/Tower Signal berdiri di Tanah Register Kec. Jati Agung

oleh -44 Dilihat
oleh

Lampung selatan, HUD HUD-

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya “Camat Meras Kebal Hukum Dugaan Makan Uang Tower” pendirian menara/tower signal dikawasan tanah register kecamatan Jati Agung, kab. Lampung Selatan yang diduga belum memiliki legalitas resmi,senin 6/10/2025

Bukti-bukti telah dikantongi oleh Ormas DPD Grib Jaya Prov. Lampung setelah diturunkan tim investigasi ke lokasi yang berada bangunan menara/tower signal yang berdiri diatas tanah register.

Menurut keterangan Sekda Grib Jaya Prov. Lampung Herman ” Bukti tersebut telah dikantongi adanya surat keterangan dari kades purwatani kec.jati agung, kab.lampung selatan sebidang tanah garapan yang berupa kas desa seluas kurang lebih 2.500 m²
Yang berbatasan dengan sebelah utara jalan.

Didalam isi surat tersebut telah ditandatangani oleh kades purwotani ibu maryatun dan diketahui ketua bpd purwotani khorul anam pada tertanggal 2 Agustus 2024 lalu ” Ungkap Herman

Lanjutnya “surat rekomendasi dari PT.DT untuk mendirikan menara/tower signal, surat denah lokasi, surat keterangan jalan umum dan berita acara lapangan yang mengacu kepada legalitas /ijin yang diduga mengkaitan camat jati agung untuk mengeluarkan ijin bangunan tiang menara/tower signal yang berada di kawasan register kecamatan jati agung” Imbuh herman

Pernyataan Herman dan tim dikuatkan oleh M. Hidayat Tri Ansori. S. H., C. L. E
Sebagai atvokasi DPD Grib Jaya Prov. Lampung “menyatakan benar adanya data dan dokumentasi yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan pengakuan kades ” Sok bersih ” Kata bung dayat

Menurut bung dayat selaku LPH DPD Grib Jaya Prov. Lampung bahwa ia sudah mengkalirifikasi mantan pak camat memberikan keterangan “tidak pernah menandatangi/melegalkan menara/tower signal yang berada di kawasan tanah register”dan kuat dugaan camat baru yang menandatangi/melegalkan Pendirian atau ijin menara/tower signal tesebut “cetus bung dayat

Dan bung dayat “MENGECAM” antek-anteknya pak camat yang berinisial geng “ia tidak terima atas ucapan via telpon whatsp yang mengintimidasi Tim-nya ‘geng mengaku bahwa dirinya mendapati perintah/ suruhan pak camat “Ia menantang dan mecemoohkan 40 Media yang dianggap pemberitaan tidak seimbang” Sugeng menyatakan kasian kalo dirinya melaporkan ke dewan pers dan sampai pembekukan 40 media”

Atas ucapannya itu, bung dayat menilai camat jati agung

“Rizwan Effendi seperti cacing kepanasan”kayak kucing kena siram air”

Bung dayat tidak akan tinggal diam, atas kriminalisasi dan intimidasi “ia akan mengumpulkan 40 media ke kantor Camat” Tegas bung dayat

Sekda DPD Grib Jaya Prov. Lampung Herman dan tim akan melaporkan bersama LPH DPD Grib Jaya Prov. Lampung ke Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk didalami dan jika betul adanya kesalahan yang merugikan negara dan warga masyarakat maka harus ditindak tegas”pungkas herman.

“Herman Tim”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.