Kadis DLH Lampra meminta untuk besi-besi bekas sisa proyek jalur kereta api serta beton yang berada di sungai tersebut untuk segera di angkut

oleh -62 Dilihat
oleh

Lampung Utara, HUD HUD- Proyek pembangunan jalur kereta api di atas sungai menyisakan puing puing besi besar yang masih tertancap di sungai. Yang akan berdampaknya sangat berbahaya bagi warga sekitar pinggir aliran sungai, maupun nelayan yang sedang mencari ikan kedepannya tersebut.

Hal ini menjadi suatu kewajiban bagi kontraktor untuk membersihkan puing sisa pengerjaan proyek. Penurut narasumber di  di lokasi sekitar pembangunan proyek jalur kereta api di atas sungai Sindang Sari kecamatan Kotabumi udik kabupaten Lampung Utara, yang di kerjakan sejak tahun 2018 oleh PT. Agung Maju Wira KSO,

Saat di konfirmasi  Hj. Ina Sulistya, S.P. selaku Kepala dinas Lingkungan hidup (DLH) kabupaten Lampung Utara, kami secepatnya akan kordinasi dengan DLH Propinsi Lampung karna sesuai dengan aturan PP tentang perlindungan pengelolaan Lingkungan hidup, Bahwa yang memberikan izin lingkungannya, dan wewenangnya di tempat yang memberikan izin.

Dan ini kegiatannya besar yang menjadi ranah DLH Propinsi Lampung untuk bisa memantau pembinaan ke lokasi bekas pekerjaan proyek jalur kereta api di atas sungai yang menyisakan bekas besi-besi besar yang berdampak di lingkungan hidup sekitar, ucapnya

Ina Sulistya menjelaskan, “Sangat tidak di benarkan jika perkejaan proyek besar tersebut meninggalkan sisa matrial di lokasi apa lagi mengganggu dan mencemari lingkungan, tegasnya Ina Sulistya

Kami DLH Lampung Utara akan segara  tinjau lokasi dan akan menemui PT.KAI yang berada di Kotabumi untuk bersama-sama kelokasi untuk meninjau, dan kami juga akan meminta untuk besi-besi Bekas sisa proyek jalur kereta api serta beton yang berada di sungai tersebut untuk segera di angkut, supaya tidak menjadi kendala di kemudian hari,  pungkasnya.

(Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.