Diduga Panitia Turnamen Futsal Piala DPRD kabupaten Lampung Utara, Aniaya Siswa SMPN 7 Kotabumi

oleh -73 Dilihat
oleh

Lampung Utara, HUD HUD-  Joni Nuriyansah (46) orang tua dari Siswa kelas 2 SMP Negeri 7 Kotabumi (korban) melaporkan adanya penganiaya terhadap anaknya kandungnya, pada saat konser diatas senja dalam rangka pembukaan Turnamen Futsal Piala DPRD Lampung Utara. Rabu (15/10/2025)

Di ketahui peng aniayayaan tersebut bermula saat korban pulang sekolah sekita pukul 15.00 (14/10) melihat adanya kegiatan di GOR di depan sekolahnya, saat korban masuk GOR stadion sukung kotabumi, oknum panitia marah-marah hingga berkata kasar pada korban. Ucapnya

Setelah kejadian tersebut korban pulang kerumah sekitar pukul 15.30, korban setah di rumah sekitar pukul 18.00 lalu di ancam oleh orang tidak di kenal,dengan pesan suara ancaman nada keras.

“Enak kamu ke GOR dari pada kamu saya cari, Ancur kamu Anjing.

“Kamu tunggu nya kamu gak tenang besok sekolah kalo gak ke GOR sekarang kamu lihat,kamu jangan macem macem jangan aneh aneh banyak gaya bener binatang masih kecil ini.

Pesan suara yang di lontarkan oleh Bang Jago yang di duga salah satu panitia konser pembukaan Futsal Piala DPRD, untuk meminta maaf pada paman nya atas kejadian tadi sore, dengan meminta datang ke GOR stadion dukung Kotabumi kabupaten Lampung Utara.

Karna korban ingin semuanya baik-baik saja, Sekitar pukul 19.00 korban mendatanginya di GOR stadion tersebut didampingi temannya. Saat sampai di lokasi korban langsung ditarik di lorong WC dalam GOR stadion lalu di pukuli oleh oknum di duga panitia tersehut.

Merasa orang tua korban tidak terima anaknya di aniaya, hingga anaknya tidak berani masuk sekolah, orang tua korban lalu melaporkan pada pihak kepolisian polres Lampung Utara Rabu (15/10/2025) dengan nomor; LP/B/566/X/2025/SPKT/ Polres Lampung Utara.

Atas Laporan tersebut Orang tua korban berharap kepada kepolisian polres Lampung Utara untuk menindaklanjuti dengan tegas atas Laporan tersebut, karna anak saya saat ini teroma atas ancaman tersebut hingga tidak berani masuk ke sekolah. Harapnya.

Atas Laporan tersebut dugaan tidak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perda Nomor 1 tahun 2016 perubahan ke 2 atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan apa yang di maksud dalam pasal 80 UU 17/2016. adalah kekerasan, penganiayaan, atau ancaman kekerasan terhadap anak. Pelaku dapat diancam pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.

(Wandef/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.