Usai di Gerebek Tiduri Istri Orang Dalam Kamar Hotel, (HR) Oknum Tenaga Honorer Kecamatan Abung Semuli di Laporkan Ke Polisi

oleh -7 Dilihat
oleh

Lampung Utara, HUD HUD –

Usai di gerebek diduga tiduri istri orang dalam kamar salah satu hotel di kelapa 7 Kotabumi, HR Oknum Tenaga Honorer Kecamatan Abung Semuli sudah di laporkan ke Polres Lampung Utara.
Minggu (14/09/2025).

AH (Korban) telah melaporkan kejadian Dugaan Tindak Pidana Perzinahan tersebut yang di lakukan HR dan RF ke polres lampung utara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/511/IX/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG Tanggal 13 September 2025 Pukul 14.41 Wib.

AH (Korban), Menduga HR dan RF ini menjalin hubungan asmara terlarang (selingkuh) sudah cukup lama, Namun kemarin sabtu pagi 13 september 2025 baru kedapatan dan di gerebek oleh AH (Suami Sah) dari RF di salah satu kamar hotel, dalam pengerebekan itu AH meminta bantuan beberapa orang rekan rekan dari media dan pegawai hotel itu sendiri.

Pada saat di gerebek HR dan RF sedang berdua di dalam kamar hotel, RF tidak mengenakan baju dan celana, Saat itu Baju,Celana dan BH milik RF posisi tergantung di kamar mandi hotel, RF hanya mengenakan handuk berwarna putih.

Berdasarkan informasi yang di dapat bahwasannya HR bekerja di Kecamatan Abung Semuli berstatus sebagai Tenaga Honorer dan istri dari HR juga bekerja di Kecamatan yang sama dengan HR yaitu PR sebagai Pegawai ASN.

Terpisah, Defriwansyah Ketua DPC.Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lampung Utara mengkonfirmasi Firmansyah Camat Abung Semuli melalui sambungan telepon whatsappnya pada hari Minggu 14 september 2025 Pukul 19.15 Wib ,menanyakan kebenaran apakah HR itu bekerja di Kecamatan Abung Semuli,” Firmansyah selaku Camat Abung Semuli membenarkan jika Inisial HR Oknum Tenaga Honorer di kecamatan Abung Semuli.

” Ya inisial HR Tenaga Honorer di Kecamatan Abung Semuli, Mengenai informasi kejadian saya baru tahu ini, mengingat hari libur, kami juga akan kroscek informasi berita prihal HR,ucapnya Camat.

Ketua AJOI Meminta kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dan Dinas BKPSDM agar dapat memanggil dan memeriksa serta memberikan sangsi tegas terhadap HR Oknum Tenaga Honorer Kecamatan Abung Semuli yang di Gerebek dalam kamar hotel bersama istri orang.

AH selaku (Korban) menerangkan kepada awak media bahwa perkara perselingkuhan HR dan RF sedang dalam proses hukum dan saya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian polres lampung utara agar di proses sesuai hukum yang berlaku,pungkasnya.

(Tim AJOi LU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.