Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan

oleh -187 Dilihat
oleh

Lampung Utara, HUD HUD –

Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Persetubuhan (Pencabulan) anak di bawah umur.
Jum’at (19/09/2025).

Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016.Penetapan Pemerintah Pengganti UU NO 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 atas UU RI NO 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Saat di konfirmasi Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis,SH.MH, Menerangkan bahwa pada tanggal 15 september 2025 Unit PPA berhasil ungkap kasus tentang tindak pidana persetubuhan/pencabulan anak di bawah umur, terang Kanit PPA.

Lebih lanjut, Ipda Darwis,SH.MH mengatakan, Pada hari selasa 02 september 2025 telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam UU NO 35 Tahun 2014 Pasal 81 dan Pasal 82 UU NO 17 Tahun 2016 pada pukul 12.00 Wib bertempat di Dusun 13 Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
” Pada saat korban SH (11) pulang sekolah menuju rumah berjalan kaki korban bertemu pelaku H (17) di TKP, kemudian pelaku H (17) berkata pada korban ” Ayo ikut saya karena ada orang tua kamu disana, kemudian korban menjawab tidak mau dan terus berjalan kaki “.

Kemudian pelaku H (17) memaksa dan membekap korban SH (11) dan membawa korban ke kebun yang berada di sekitar TKP, selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan/pencabulan terhadap korban dan di sertai dengan ancaman bahwa korban akan di bunuh, setelah pelaku melakukan perbuatan tersebut pelaku kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Kemudian korban SH (11) lari pulang kerumah menangis ketakutan dan bertemu dengan ibunya, selanjutnya korban menceritakan kejadian yang telah di alaminya, beber Darwis.

Mendengar kejadian tersebut ibu dan bapak korban melaporkan kejadian tersebut ke polres lampung utara. Pada tanggal 03 september 2025 N melaporkan kejadian tersebut dengan laporan polisi nomor LP/B/494/IX/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung. Adapun beberapa orang sebagai saksi yang berinisial K,S dan S sebagai Saksi.

Barang bukti berupa 1 lembar hasil visum.

Setelah menerima laporan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku lalu Unit PPA Polres Lampung Utara yang di pimpin Ipda Darwis,SH.MH melakukan penangkapan terhadap pelaku H (17) di rumahnya di Dusun 13 Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan dan pelaku berhasil diamankan lalu di bawa ke polres untuk penyidikan lebih lanjut,pungkas Darwis.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.