BKPSDM Kabupaten Lampura, Akan Pecat ” HR ” Oknum Honorer Terduga Terlapor Tindak Pidana Perzinahan

oleh -151 Dilihat
oleh
Oplus_131072

Lampung Utara, HUD HUD –

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara, Akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum “HR” terduga terlapor Tindak Pidana Perzinahan beberapa hari lalu di gerebek sebuah hotel di Jalan Ratu Perwira Negara (RPN) Kawasan Kelapa 7 Kotabumi.
Kamis (18/09/2025).

Dugaan Tindak Pidana Perzinahan yang di lakukan HR da RF saat ini sudah di tangani pihak kepolisian Polres Lampung Utara masih dalam proses.

Pihak korban “AH” (Suami RF) masih menunggu agar masalah Dugaan Tindak Pidana Perzinahan ini tuntas dan terang benderang, dirinya juga mempercayakan sepenuhnya kepada APH dan Dinas terkait agar bergerak cepat untuk menuntaskan hal tersebut.

Defriwansyah Ketua DPC.AJOI Lampung Utara mengkonfirmasi Kabid Pengadaan,Pemberhentian dan Infomasi BKPSDM Lampung Utara “Siti Sarah” mengatakan pihaknya akan lakukan tindakan tegas,” Perbub untuk THL itu sifatnya teguran saja,ungkapnya.

Lanjut Kabid, ” Kalau sudah masuk ke ranah Polres jika sudah P21, Itu sudah jelas di Perbub jaman dahulu itu THL dan di Perbub Paroh Waktu Itu mesti di BERHENTIKAN (Pecat) berdasarkan Inkra sidang yang di tetapkan dari Pengadilan,tegasnya Sarah.

Korban “AH” (Suami RF) memohon agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas terkait agar dapat memberhentikan/memecat “HR” oknum Honorer Kecamatan Abung Semuli terduga pelaku Tindak Pidana Perzinahan tiduri istri orang di hotel.

(Tim AJOi LU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.