Kurang dari 3 Hari, Pelaku Curat Disertai Pembunuhan dan Pemerkosaan di Bunga Mayang Berhasil Diamakan Tim Gabungan Polres Lampung Utara

oleh -71 Dilihat
oleh

HUD HUD

Lampung Utara – Tim gabungan Tekab 308 Persisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara di back up Tekab 308 Persisi Polda Lampung mengungkap kasus pencurian disertai pemerkosaan dan pembunuhan terhadap inisial DJS (23), seorang karyawati warung sate di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, daerah itu, Jum’at (8/8/2025) lalu.

Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa pakainya bercak darah dan sarung bantal serta kain sprei berikut uang tunai Rp 150 ribu milik korban. Selain itu, sejumlah barang bukti lainya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan sebilah senjata tajam.

Pelaku yang diamankan yaitu berinsial RRD (19), warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara itu, kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif atas perbuatannya itu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan didampingi Waka Polres Kompol Yohanis dan Kasat Reskrim AKP Apfryyadi dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolres, Senin (11/8/2025), mengatakan Tekab 308 Polda Lampung yang diback up Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yg diawali pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang karyawati warung sate di Desa Negara Tulang Bawang.

“Alhamdulilah selama 3 hari kasus ini dapat diungkap dan kini pelaku telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Kapolres menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 339 KUHP pidana sub pasal 338 KUHP pidana lebih sub pasal 365 ayat (3) KUHP pidana dan pasal 285 KUHP pidana.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama mengatakan pelaku ditangkap saat bersembunyi di areal kebun tebu PT. BMM daerah Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Basar, Way Kanan.

“Karena mencoba berusaha melarikan diri saat dibawa mencari Barang Bukti, petugas memberikan tindakan tegas terukur pada kaki kakanya,”katanya.

Apfryadi Pratama menjelaskan pelaku ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan yang disertai dengan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban seorang karyawati warung sate.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui bahwa dirinya nekat membunuh korban lataran takut perbuatannya aksi pencurian dipergoki korban,”terang kasat menirukan penuturan pelaku.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kasat, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupak.kaitan korban yang ada bercak darah, uang ratusan ribu milik korban dan uang kotak amal serta sepeda motor dan senjata tajam sebilah badik milik pelaku.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lajut,”terang Kasat kembali.

Sementara itu, motif yang dilakukan oleh pelaku, yang mana 3 hari sebelumnya pelaku telah berkunjung terlebih dahulu ke TKP utk makan malam, dan iya duduk didekat kotak infaq yang berisi uang.

Hari senin malam, pelaku kehabisan uang, kemudian iya ingat bahwa di TKP terdapat kotak infaq yang berisi uang, maka kemudian timbul niat pelaku untuk mengabil uang dari kotak infaq tsb dengan cara masuk dalam warung melewati pagar dirinya dan saat berada dalam warung pelaku naik kelantai dua masuk ke kamar korban mengambil uang dalam tas sejumlah Rp. 170 ribu dan pelaku mengambil uang dalam kotak infak amal sebesar Rp 430 ribu. Kemudian ternyata aksinya dipergoki oleh korban.

“Saat dipergoki korban dan jerit minta tolong, pelaku langsung menutup muka korban mengunakan bantal dan mencekik leher korban hingga tak berdaya setelah itu diperkosanya dan membunuhnya,” paparnya.

Setelah melakukan aksi perbuatan sadisnya tersebut, pelaku langsung kabur dengan mengendari sepeda motor dan atas kejadian itu, petugas langsung melakukan olah TKP dan berhasil menangkap pelaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.