HUDHUDNEWS.CO. sekayu – Polsek Bayung Lincir Polres Muba menangkap Seorang Pria bernama Doni (28) Warga Dusun IV Desa Muara Punjung Kec. Babat Toman yang menggelapkan sepeda motor milik Bos nya tempat ia bekerja. Awalnya pelaku Doni berpura – pura minjam sepeda motor dinas kelontongan korban.
“Modusnya pinjam motor korban mau kebayung Lincir ngambil Uang Pelaku dan selanjutnya dijual didaerah desa kaliberau” Ujar Kapolsek Bayung Lincir Iptu M. Wahyudi, S.h, M.H dalam keterangannya Rabu, (05/02/25).
Wahyudi mengatakan, kejadiannya Di Bukit Pandan Dusun II Desa Pangkalan Bayat Kec. Bayung Lencir Kab. Muba Pada Hari Kamis (30/01/25) Pagi Sekira pukul 10.00 Wib. Saat pelaku mendatangi korban Abdul Fuad untuk meminjam sepeda motor.
Menurut pengakuan pelaku dihadapan polisi, motor tersebut akan digunakan beralasan untuk ambil uang di Bayung Lincir.
“Karena percaya dan pelaku adalah pekerjanya. korban pun langsung meminjam nya dan akhirnya dijual pelaku” Kata dia wahyudi.
Lanjutnya, dari pengakuan pelaku dia menjualnya sebesar Rp.700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah).
Setelah menunggu pelaku yang tak kunjung kembali, akhirnya korban Abdul melapor ke Polsek Bayung Lincir.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Bayat pada Senin (03/02/25).
“Pelaku sudah mengakui, bahwa motor bos nya uda dijual nya. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” Kata dia lagi.
Korban sendiri saat diwawancarai mengalami kerugian mengalami Kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (ennam juta rupiah).
Atas Kejadian ini pelaku dikenakan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
Kapri/team