Daerah  

Dugaan Oknum PNS Makan Gaji Buta Tokoh Masyarakat Sebut Pengawasan Tidak Jalan

TUBABA-Hudhudnews.com

Terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama SN, pada satuan kerja perangkat daerah (OPD) di kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, sejak 2017-2025 telah jauh bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) No 94 tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan satu diantara tokoh masyarakat inisial YM (63) mantan Sekwan dan kepala Inspektur saat menanggapi pemberitaan media, jumat (7/2/2025) sekitar pukul 13.42 Wib.

Menurutnya, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 merupakan peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS.

PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan di antaranya.
Prinsip dasar disiplin PNS, Kewajiban dan larangan PNS, Jenis pelanggaran disiplin, Penerapan hukuman disiplin, Upaya preventif, dan batasan kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.

“Contoh hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS, di antaranya. Teguran lisan, Penurunan jabatan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Bahkan, untuk melaksanakan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022” Kata YM.

Lanjut dia, peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 6 Tahun 2022 telah mengatur peraturan pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS” Terangnya.

Dengan ketentuan peraturan diatas, harusnya masing-masing OPD memberikan laporan per bulan secara berkala terkait absensi seluruh PNS yang bertugas pada OPD terkait.

“Inspektorat itu ada pemeriksaan reguler setiap bulan dan akhir tahun terkait absen, sebab dasar gaji itu terbayarkan dari absen. Kemudian menurut pandangan saya fungsi pengawasan seorang pimpinan Bagian tidak jalan, seharusnya ada teguran pertama, teguran kedua dan ketiga” Imbuhnya (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *