Daerah  

Ada apa dengan sidang putusan perkara Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang 30 Oktober 2024 ??

Hud hus news Bandar Lampung-

Suasana Kota Bandar Lampung cukup terik pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Kala itu sekira pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 dan T.A. 2022 An. Terdakwa Ronny Hasudungan Purba, P.Hd dengan agenda Putusan.

Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, SH.,MH dengan anggota Majelis Hakim yaitu Firman, S.H.,M.H dan Heri, S.H.,M.H, Panitera Pengganti Marisa, S.H dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Azhari Tanjung, S.H dan Arif Kurniawan, S.H, serta Penasehat hukum Terdakwa,

Terdakwa Ronny Hasudungan Purba, P.Hd selaku Kepala LPTS UBL yaitu sebagai pelaksana kegiatan pada Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 Dan T.A. 2022 didakwa melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam putusan Majelis Hakim tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara Ketua Majelis Hakim dengan kedua Hakim Anggota yang menyebabkan dalam putusan tersebut tidak mencapai hasil mufakat sehingga diambil suara terbanyak sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020. Sehingga atas Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk Tanggal 30 Oktober 2024, salah satu isinya dalam amar putusannya:

“Menyatakan Terdakwa Ronny Hasudungan Purba, P.Hd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair”

Hakikat hukum adalah keadilan. Artinya, hukum berfungsi melayani kebutuhan keadilan masyarakat. Hukum tertuju pada aturan hidup dan cita-cita bersama, yakni keadilan. Hal itu dirasa senada dengan apa yang diharapkan oleh Ronny Hasudungan Purba, P.Hd selaku Kepala LPTS UBL yang tersandung dugaan Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 dan T.A. 2022. Namun suasana ruang sidang sedikit berbeda pada pembacaan angenda putusan tersebut, ada situasi perang keyakinan antara ketua Majelis hakim dengan kedua anggota majelis hakim yang keduanya berpendapat berbeda, dan atas sikap tersebut memunculkan pertanyaan didalam hati peserta sidang lainnya..

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara menanggapi akan segera melakukan upaya hukum Kasasi sebagai upaya hukum terhadap putusan Hakim guna tetap menegaskan bahwa komitmen Pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut walaupun terdapat sekelompok pihak berupaya untuk menghalangi upaya pemberantasan tersebut dengan segala upaya. Semoga putusan perkara korupsi yang dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Tanggal 30 Oktober 2024 tersebut merupakan Independensi Hakim sebagai syarat mutlak tegaknya Hukum dan Keadilan atas perkara tersebut dan bukan sebagai bentuk solidaritas atas pristiwa ditangkapnya beberapa orang hakim oleh Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan suap Ronald Tannur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *