Hud Hud News.Co
AJOI Lampung Utara – Laporan Susana kepala desa ke pihak inspektorat Lampung Utara beberapa waktu yang lalu ditindak lanjut oleh pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melalui Irbansus
Di bawah pimpina Ridho selaku Kepala Irbansus dan ibu Yefri kepala tim pemeriksa .
Sehingga pemeriksaan tahap demi tahap telah dilaksanakan LHP telah disampaikan ke pihak kecamatan.
Namun Yongki mantan kepala desa Pekrun Barat kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara terkesan kurang kooperatif.
Ada panggil-panggilan yang tidak dipenuhi atau mangkir oleh mantan kepala desa Pekurun Barat. Sehingga pihak irban sus telah melakukan koordinasi kepada pihak Pidsus pidana khusus kejaksaan negeri Kotabumi Lampung Utara.
Saat diwawancarai ibu Yefri selaku ketua tim pemeriksa dia mengatakan di ruang kerjanya ,Selasa 1 Oktober 2024.
“Perihal persoalan mantan kepala desa pekurun barat kita sudah koordinasikan ke pihak kejaksaan negeri Lampung Utara, dan untuk saat ini kita juga belum mendapatkan informasi apakah harus tetap dari pihak ekspektorat untuk kelanjutan nya .
Karena belum ada koordinasi lagi dari pihak kejaksaan seperti apa.
Karena mantan Kades tidak kooperatif, kita suda memanggil dan meminta dia untuk membuat surat pernyataan kapan siap mengembalikan tapi tidak datang kita sudah kasih waktu.
Ada temuan yang belum diselesaikan nya.
Jadi kita dari inspektorat sudah maksimal sudah kita upayakan memanggil dia, sudah kita kasih waktu, masih saja tidak hadir ya kami koordinasikan kehaksaan. Jelas Katim kepada Wandefri ketua AJOI Lampura
Tempat terpisah saat konfirmasi bapak SAMSI menjelaskan, kami sudah koordinasi dengan pidsus kejaksaan negeri Lampung Utara, pihak Pidsus juga mengatakan kepada dirinya , jika sekecil apapun ada kerugian negara jadi tetap ditindaklanjuti.
dan Samsi juga mengatakan akan mengabari pihak media untuk informasi selanjutkannya.
Dengan apa yang dijelaskan oleh Irbansus inspektorat kabupaten Lampung Utara, tentunya juga nantinya pihak media ini Tim AJOI Lampung Utara akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
: WanDefri Tim AJOI LU