Ogan Ilir – Hudhudnews.co – Sumsel
Mafia BBM Ilegal ternyata semakin marak , walaupun sudah banyak yang ditangkap dan diamankan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) namun tidak membuat takut dan memberikan efek jera pada mafia BBM yang ada di sumatera selatan .
Terbukti dengan adanya temuan oleh awak media di lapangan, tepatnya di Jalan lintas Palembang Inderalaya desa Muara baru kec. Pemulutan Kab.Ogan ilir masih adanya pemain lama yang sudah beberapa kali pindah tempat , Jum’at (27/9/2024).
Dari temuan dilokasi tim awak media melihat mobil mobil truk jenis engkel warna kuning dan 1 mobil tangki berwarna biru putih tanpa nama, kemudian adanya puluhan baby tank berukuran 1000 liter serta drum berukuran 200 liter ,mobil sudah dipasang selang yang disedot menggunakan mesin untuk memindahkan BBM solar di tangki mobil kedalam baby tank atau drum drum yang sudah disediakan oleh mafia BBM tersebut .
Saat diwawancarai wartawan sopir mobil truk tersebut mengatakan,
“kami cuman bekerja pak yang punya pemilik/ bos tidak tau persis tugas kami hanya mengantar minyak ini saja”, ucap sopir dengan sedikit takut .
Padahal sudah jelas diatur didalam Undang undang , para pelaku penimbunan BBM tanpa ijin resmi bisa dijerat dengan pasal 55 undang undang nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ,dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun dan denda 60.000.000.000 milyar.
Selain dari itu Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo juga pernah menyampaikan, bila masyarakat mengetahui tindakan ilegal apapun jenisnya untuk dapat melaporkan tindakan ilegal tersebut termasuk penimbunan BBM ke Polda nya masing masing seperti ke nomer pengaduan Polda Sumsel ,
Hotline : 0813 7000 ****
atau langsung ke MABES POLRI terang nya.
(Arwin)