Daerah  

Lakukan Pelanggaran Etik , Jamak Udin Diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Kota Palembang

Palembang– Hudhudnews.co – Sumsel

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) Sumatera Selatan (Sumsel), bersama Dewan Pembina dan Dewan Penasihat dan jajaran menggelar konferensi pers terkait pemberhentian secara tidak hormat saudara, H. Jamak Udin, SH, dari posisinya Ketua dan keanggotaan DPC GRIB Jaya Kota Palembang,Selasa sore (20/8/2024).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pembina Diky Haitami, Pembina Achmad Yuliansyah, Panglima Hasbi Sanaki, Kabid OKK, Arfah Andri Wijaya, SIP.,MM dan Kabid Agama, Muhammad Arifah, serta seluruh pengurus DPD GRIB Jaya Sumsel, yang berlangsung di Markas Besar GRIB Jaya Sumsel, bertempat di Jalan HM Ryacudu Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.

Ketua DPD GRIB Jaya Sumsel, Satria Amri Ramadhan, SIP.,MM didampingi Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Sumsel, Sibawahi, S.Pdi.,M.Si mengatakan, “bahwa pihaknya memutuskan untuk memberhentikan saudara, Jamak Udin, SH, dari posisi Ketua dan keanggotaan DPC Grib Jaya Kota Palembang , terkait Keputusan ini berlaku terhitung mulai hari ini tanggal 20 Agustus 2024”, ucap Amri.

Dikatakan Satria, bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya bukti pelanggaran etik yang dilakukan oleh saudara Jamak Udin, dan tidak mengindahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DPP GRIB Jaya.

“Kami memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya karena melakukan pelanggaran peraturan yang ada, Bukti pelanggaran tersebut tercatat dan tersimpan di sekretariat kami, termasuk rekaman voice note yang menyebar luas, menunjukkan bahwa adanya tindakan provokasi dan kegaduhan yang merugikan organisasi GRIB Jaya Sumsel,” ujar Satria Amri Ramadhan.

Satria menyebut, pihaknya menegaskan apabila saudara Jamak Udin melaksanakan kegiatan yang mengatasnamakan ormas GRIB Jaya setelah keputusan ini sudah ditetapkan. Maka DPD GRIB Jaya Sumsel tidak akan bertanggung jawab, atas segala bentuk kegiatan tersebut.

“Kami ingin menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh saudara Jamak Udin setelah keputusan ini berlaku tidak akan diakui oleh DPD GRIB Jaya Sumsel. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan bahwa seluruh anggotanya mematuhi peraturan khususnya AD/ART DPP GRIB Jaya,” ucapnya.

Menurut Satria, pihaknya juga memberikan surat pemberitahuan tembusan yang disampaikan untuk diketahui pihak terkait. Ketua DPP Grib Jaya, Ketua DPRD Kota Palembang, Pj Walikota Palembang, Kapolrestabes Palembang, Dandenpom II/4 Palembang, Kodim 0418/Palembang, Kejari Kota Palembang dan Kesbangpol Palembang.

Satria Amri Ramadhan juga menekankan, bahwa pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan organisasi demi menjaga nama baik dan kredibilitas Grib Jaya di tengah masyarakat.

“Dengan keputusan ini, DPD Grib Jaya Sumsel berharap agar seluruh anggota dapat terus bekerja dengan semangat dan komitmen yang tinggi, untuk tujuan bersama. Sehingga tetap menjaga keharmonisan, dan profesionalisme dalam setiap kegiatan organisasi GRIB Jaya ini,” ucapnya. (Arwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *