Daerah  

Ambil Hasil Panen Petani, Oknum Askep PT. SNS Dilaporkan Warga

Musi Banyuasin, HUDHUDNEWS.CO – Asisten Kepala (Askep) di PT. Sriwijaya Nusantara Sejahtera (SNS), dinilai Masyarakat Desa Bukit Indah (B3) merugikan petani seputaran Lahan PT. pasca merampas buah sawit hasil panen seorang petani yang bernama Bambang, di Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa,(13/08/2024).

Petani Sawit sekaligus Mantan Kepala Desa Bukit Indah (B3) itu menceritakan awal mula kejadian,
pada hari minggu mengepok buah sawit miliknya di Divisi 5 PT. SNS seperti biasa namun karena kondisi jalan tidak memungkinkan untuk muatan maksimal ke lokasi yang dituju. namun pada hari senin jam 11.00 Wib saat tiba dari kebun miliknya ke divisi 5 dia melihat hasil panen nya tersebut sudah tidak ada lagi.

Saat ditelusuri ternyata buah sawit miliknya itu telah dirampas (diambil) oleh Oknum Askep yang bernama Boby dengan menyuruh karyawan perusahaan, driver Memo dan pemuat Santoso tanpa konfirmasi ke pemilik buah terlebih dahulu padahal sudah diingatkan petugas keamanan PT yang sedang bertugas di lokasi.

Mantan kepala itu mengatakan Divisi 5 tersebut memang sudah bertahun – tahun digunakan masyarakat sebagai tempat mengepok hasil panen.

“Sudah biasa dan bertahun tahun kami ngepok buah disitu”. Ujar Bambang.

Orang yang kerap disapa toke ini juga mengatakan berat jenjang rata-rata (BJR) buah sawit dari hasil kebun warga dan PT. SNS itu tergolong lumayan jauh berbeda. Untuk yang warga biasanya 10-20 Kg perbuah sedangkan PT berada di kisaran 20-40 Kg perbuah.

“Bjr buah berbeda, punya kami biasanya 10-20 kg sedangkan punya mereka jauh lebih berat 10 kg. jelas kan perbedaannya”. Tuturnya.

“Bobi selaku askep pt sns selalu menghindar untuk menyelesaikan masalah ini, mala dia menghilangkan barang bukti. Secara hukum Bobi melakukan pelanggaran hukum berlapis serta tidak ada itikat baik lagi”. Tambahnya.

Menurut Bambang Oknum PT. SN tersebut seharusnya melaksanakan amanat undang-undang CSR & PPM yang merupakan kewajiban perusahaan, namun hal itu bertolak belakang dengan yang terjadi di lapangan dan melakukan perbuatan semena mena menekan masyarakat.

“Bukan nya melakukan kewajiban berdasarkan undang-undang ini mala semena mena melawan hukum dan menekan masyarakat”. Cetus Bambang.

Ditempat berbeda, driver truk perusahaan PT. SN itu membenarkan adanya hal tersebut, dia mengatakan dirinya hanya menjalankan apa yang di perintahkan oleh Askep PT. Sriwijaya Nusantara Sejahtera sebagai atasan kerjanya.

“Saya hanya mengerjakan apa yang diperintahkan pak Bobi, namanya bawahan kan harus nurut kalo ga mau di pecat”. Cetusnya.

Bambang juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah melaporkan hal ini ke pihak berwajib dan menempuh jalur hukum.

“Sudah saya laporkan di Polres Musi Banyuasin tanggal 2 April lalu, ini sedang dalam tahap penyidikan”. ucapnya.

:KAPRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *