Palembang- HudHudnews.Co – Sumsel
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba yang terbakar pada 28 Juni 2024 yang lalu , Rabu (10/7/2024).
Dalam kejadian tersebut empat orang tewas dan empat orang lainya mengalami luka bakar , selain merenggut korban jiwa dampak terbakarnya ilegal drilling serta semburan minyaknya mencemari sungai
dawas .
Sementara pemilik sumur minyak ilegal berinisial TM (48) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin ditangkap di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada 5 Juli 2024 yang lalu.
Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSi,
Kapolres Muba AKBP Imam Safeii,SIK,MSi
mengatakan,
” Insiden terbakarnya sumur minyak ilegal milik masyarakat di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin terjadinya (Natural Flowing) menyebabkan semburan minyaknya meluap dan mencemari sungai Dawas.
Dikatakan Bayu, “Setelah kejadian tersebut Subdit Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba langsung melakukan olah TKP Pada tanggal 28 juni 2024 kelokasi sumur minyak ilegal tersebut , diduga terbakarnya diakibatkan oleh adanya aktivitas sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak atau mengambil minyak di sepanjang aliran Sungai Dawas,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih mengejar satu orang pemilik sumur minyak ilegal lainnya di lokasi yang sama, pelaku diketahui berinisial AN yang saat ini menjadi DPO.
“Satu tersangka lagi masih kami kejar dan diselidiki, atas nama AN dia juga pemilik sumur minyak ilegal yang meledak,” ucap Bayu.
Saat ini “Korban lain belum ada laporan, kita telah mendirikan posko pengaduan tapi tidak ada lopran kehilangan keluarga,”ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal berlapis UU no 22 tahun 2001 tentang migas ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar.
UU No 32 tahun 2001 tentang lingkungan ancaman 3 tahun penjara dan denda 10 milyar dan pasal 188 jo pasal 55 KUHP karena lalainya mengakibatkan korban jiwa, ( arwin).