Hudhudnews.co AJOI Lampung Utara-
Yang ke dua (2) kalinya Ketua DPRD Wansori.SH bersama Komisi I dan Komisi III DPRD Lampung Utara Lakukan Sidak Ke lokasi pembangunan pabrik Tapioka di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.
Senin (29/07/2024).
Di dapati pabrik Tapioka tersebut tetap melakukan seluruh aktivitas pembangunan,padahal pihak DPRD sudah melayangkan surat rekomendasi ke Pemkab Lampung utara agar segera di hentikan seluruh aktifitas pembangunan pabrik tapioka PT.Sinar Batu Rusa Prima (PT.SBRP) di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang sampai batas waktu yang tidak di tentukan.
Menurut Tabrani Rajab dari Komisi I DPRD Lampura masih berjalannya aktifitas pembangunan pabrik tapioka PT.SBRP ini adalah merupakan pengangkangan PERDA,tegasnya.
Hal ini tidak dapat di benarkan dan di biarkan begitu saja,ini sudah melanggar aturan,Kami dapat menggunakan hak hak kami,yaitu hak angket dan hak interplasi.
Sambungnya lagi Tabrani Rajab Kecamatan Abung Kunang ini bukan Kawasan Industri Agro/Industri besar,ini kawasan perkebunan dan kawasan hulu sungai,wilayah cadangan air,dekat dengan bendungan way rarem,aliran sungai ini mengaliri sampai ke tulang bawang menggala,pungkasnya.
Ketua Komisi III Herwan Mega turut menjelaskan,bahwasannya wilayah ini bukan kawasan Industri berdasarkan ketetapan perda No 4 tahun 2014 tentang kawasan industri.
Pihak pabrik tidak boleh melanjutkan proses pembanguan pabrik.
Pihak DPRD tidak ada pilihan lain kecuali menghentikan aktifitas pembangunan pabrik tersebut,Bukan anti investor tapi ini bentuk penegakan perda,terangnya.
DPRD Lampura meminta agar pemda segera menganulir PKPRL yang sudah di terbitkan karena tidak sesuai degan ketentuan zona wilayah industri pasal 32 Perda NO 4/2014 TENTANG TATA RUANG WILAYAH DAN UU TATA RUANG PASAL 36 TENTANG ZONASI WILAYAH INDUSTRI.
Mursalin perwakilan pihak perusahaan akan.melaporkan kepada pimpinan perusahaan,apa saja yang telah di sampaikan,saya tidak memiliki kewenangan,tutupnya.
(Wandefri Tim).