Hudhudnews.co AJOI
Lampung Utara – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus komplotan pelaku spesialis pencuran dengan kekerasan (Curas) di beberapa lokasi wilayah Kabupaten setempat.
Para pelaku curas yang berhasil diamankan yakni, ADP (18), I (18), DA (18), NP (18) dan MDR (15) kelimanya warga Kecamatan Abung Barat serta R (39) warga Kecamatan Tanjung raja pelaku penadahan barang hasil curian.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat di hubungi melalaui ponselnya membenarkan peristiwa tersebut.
“Iya batul, kemarin Jumat (21/6) Tim Tekab 308 kita berhasil mengamankan 5 pelaku Spesialis Curas dan 1 pelaku 480,” kata Kapolres, Sabtu (22/6/24).
Kapolres meneritakan berawal dari laporan dari Nurhadi warga Lampung Tengah yang mana telah menjadi korban curas oleh 5 orang pelaku pada hari Selasa (18/6) di Jalan Lintas Tengah Desa Aji Kagungan.
Setelah menerima Laporan tersebut lanjut AKBP Teddy, Tim gabungan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dan personel Polsek Abung Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan hp milik korban berada di Desa Ogan Lima Abung Barat.
“Setelah sampai di lokasi petugas berhasil mengaman R pelaku 480 bersama dengan barang bukti hp Oppo A1K milik korban,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, setalah petugas gabungan melakukan pengembangan, akhirnya berhasil mengamankan ADP satu dari lima yang menjadi pelaku curas saat berada dirumahnya Desa Bumi Nabung Abung Barat berikut 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop.
Lalu tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku curas lainya diantaranya, I, DA, NP dan MDR berikut 1 bilah laduk dan 1 unit sepeda motor Vario pada saat dirumahnya masing-masing.
“Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku juga pernah terlibat dengan kasus curas di beberapa TKP lainya dan kasus pengerusakan terhadap kendaraan mobil milik warga,” bebernya.
Untuk para pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 565 KUHPidana, 406 KUHPidana dan 480 KUHPidana,” tegas Kapolres AKBP Teddy Rachesna.(*)