Hudhudnews.co AJOI Lampung Utara – Uang pembayaran retribusi sudah menjadi kewajiban dari para pedagang yang ada di kabupaten Lampung Utara baik dari distribusi pajak sewa tahunan serta retribusi salar kebersihan jaga malam dan lain-lain. tentunya dengan aturan yang telah ditetapkan demi untuk meningkatkan PAD kabupaten setempat.
Seperti Ibu Paulina selaku pedagang yang menempati Ruko di pasar dekon kabupaten Lampung utara yang selalu taat dengan aturan sewa yang telah ditentukan.
Tetapi sangat disayangkan Diduga oknum enisial BB melakukan pungli uang kenaikan sewa yang tidak jadi naik. sementara uang kenaikan sewa tersebut telah dipungut oleh enisial B ,di saat Paulina selaku pihak penyewa menanyakan uang kenaikan toko yang sudah diberikan kepada petugas dinas pasar , tetapi uant tersebut tidak dikembalikan dan pihak Petugas mengatakan jika ingin mengambil uang tersebut silahkan ambil dengan kepala Dinas perdagangan.
dan diduga juga pihak petugas dinas pasar ingin meminta surat pernyataan terhadap pihak penyewa yang di situ menyatakan tidak mau membayar kenaikan sewa toko.
Namun pihak penyewa toko tidak menuruti apa yang di inginkan oleh petugas Dinas pasar tersebut.
Sudah sepatutnya pihak APH kiranya dapat menelusuri pihak dinas perdagangan kabupaten Lampung Utara tidak menutup kemungkinan akan ditemukan indikasi pungli korupsi lainnya yang dapat merugikan pedagang maupun negara.
Sampai berita ini diterbitkan perdagangan tidak dapat dikonfirmasi dan pihak media akan kembali koordinasi untuk konfirmasi terhadap pihak dinas perdagangan.
:Wandefri