Daerah  

Diduga PT.SBRP  Terobos Rusak Jalan Milik Pemkab.Lampura Langgar UU no 38/2004 Denda 15 Miliar

Hudhudnews.co AJOI Lampung Utara-

PT.  Sinar Batu Rusa Perima (SBRP)
Perusahan pindah dari Bangka  yang bergerak di Tapioka saat ini sedang melakukan pembangunan di desa talang jembatan kecamatan Abung kunang kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung.

Untuk menuju akses pembangunan PT.SBRP , terlihat pihak perusahaan membuka badan jalan baru.
Tetapi sangat disayangkan terkesan pihak perusahaan tidak menghormati pemerintah kabupaten Lampung Utara pasalnya jalan lapen yang dibangun oleh pemerintah kabupaten Lampung Utara pada tahun 2023 di dusun 2 desa talang jembatan diduga di terobos dihancurkan dengan kesewenangan oleh pihak perusahaan tampa ada koordinasi.

Sehingga Tim Media ini turun ke lokasi bersama Fery Jaya selaku camat Abung kunang dan Deni selaku kades talang jembatan untuk melihat jalan yang di Terobos di rusak oleh perusahan.PT. SBRP.

Melihat keswenang -wenangan pihak perusahaan PT.SBRP dihimbau kepada Bupati Lampung Utara maupun Ketua DPRD kabupaten Lampung Utara dapat menggambil sikap tegas melaporkan pihak perusahaan terhadap penegakkan hukum.
karena dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan yang diduga dengan sengaja merusak jalan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diduga telah melanggar undang-undang nomor 38/2004 tentang jalan Sebut saja dalam Bab Vlll pasal 63 dan 64 UU No 38/2004.dalam pasal 63 poin 1 di jelaskan bahwa setiap orang disengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan
terganggunya pungsi jalan di dalam ruang mampaat jalan, dipidana dengan pidana
Penjara paling lama 18 bulan atau denda
Paling banyak 15 Miliar. Diduga juga langgar UU pasal 406 KUHP.

Saat awak media konfirmasi Fery Wijaya camat Abung kunang mengatakan,

Terkait rekomedasi izin di saat saya menjabat camat Abung kunang belum ada rekomendasi Izin jalan tetapi tidak tahu camat yang lalu. untuk lebih jelas nanti kita suruh Kades talang jembatan ke Kantor.jelas nya

Deni kades talang jembatan menjelaskan jika pemerintah desa talang jembatan belum pernah membuatkan surat rekomendasi terkait perusakan jalan lingkungan LAPEN milik pemerintah kabupaten Lampung Utara,melainkan  PT.SBRP hanya membuat surat  ijin lingkungannya rekomendasi pembangunan Perusahaan tetapi bukan buat ijin pengrusakan jalan.
Sama hal nya seperti yang disampaikan oleh Sekdes desa setempat jika secara administrasi perusahaan belum ada ijin jalan pembongkaran jalan Lapen Jalan lapen di dusun 2 desa talang jembatan kec.abung kunang kabupaten Lampung Utara

Saat dikonfirmasi awak media ini , Deni kepala desa talang jembatan menjelakan di hadapan pak Camat Fery di ruang kerjanya kantor camat Abung kunang kabupaten Lampung Utara,17 mey 2024.
“Desa pernah membuat kan surat rekomendasi untuk ijin pembangunan tapi bukan ijin pengrusakan jalan.
Jadi gini aja lah bang nanti kita buat bisa komunikasi bersama Pak H.Mursalin untuk jembatan  pihak perusahan.
Jangan diberitakan capek kami bang di beritakan terus memang betul gak ada persoalan sama kami tapi bawa nama desa talang jembatan.
itu perusahaan pindahan dari Bangka  bukan buat baru, peruhan dari sana di angkat di bawa kesini. Jelas Deni Kades

Saat awak media konfirmasi terhadap Anggie Erwansyah selaku Sekdes talng jembatan menjelaskan kepada media ini,16 mey 2024
“Jalan dusun dua tersebut dibangun dari kabupaten sepanjang 200 meter bukan dari dana desa, kebetulan saya yang mengajukan nya dapat dua titik.
Iya bahasanya di terobos di potong nyebrang jalan perusahaan itu,

Saat di konfirmasi terkait izin perusahaan, sekdes mengatakan jika belum ada secara tertulis,
” kalau untuk kedesa pak belum ada, kemaren itu emang ada bahasa masyarakat terkait itu sudah piral lah,gak tau sebelum atau sesudah itu pihak perusahaan sudah ke pak kades sudah atau belum kita harus tanya pak kades, tapi kalau dibawa ke kantor desa permasalahan itu apa mereka sudah ijin dari awal atau setelah itu Belum ada jadi belum ada izin tertulis.tegas Sekdes

Jalan itu bukan dari dana desa tapi pembangunan dari kabupaten tahun 2023.imbuhnya.

Samapai berita ini di tayangkan pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi walau beberapa kali media ini berkunjung ke Kem lokasi tempat pembangunan PT.SBRP. namun mediabini tetap akan koordinasi untuk pemberitaan berikutnya.

:Wandefri Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *