Tubaba-hudhudnews-co
menyongsong bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, satuan Polisi pamong praja kabupaten Tulangbawang Barat(Tubaba), beri surat himbauan kepada seluruh owner pemilik usaha untuk dapat menaati aturan pemerintah daerah yang telah di tetapkan.
Hal tersebut di ungkapkan, kasat polpp Fajril hikmah, kepada media ,melalui sambungan telepon whatsApp pada Sabtu 09/03/2024.
“Menjelang bulan suci Ramadhan ini tentunya kita dari Satpol-PP bersama TNI -Polri akan melakukan penertiban kepada seluruh pelaku usaha(owner) untuk dapat mematuhi aturan serta larangan sesuai dengan keputusan pemerintah daerah ,”kata Fajril
Adapun, beberapa larangan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah dan di patuhi.
” Beberapa larangan Sesuai dengan surut himbauan nomor: 300.1.4/103/ll.05.TUBABA/2024.antara lain ,Tempat Hiburan Malam, restoran, tempat penginapan serta kos-kosan serta tempat lainya yang bisa menggangu kenyamanan jalan ibadah puasa,” jelasnnya.
Selain, memberikan himbauan pemerintah Daerah juga akan menindak tegas ketidakpatuhan bagi pemilik usaha yang melanggar.
“Nanti kita lihat jika memang ada yang masih yang melanggar aturan itu maka kita juga tidak akan segan -segan untuk memberikan sanksinya tegas baik secara administrasi bahkan sampai dengan pencabutan izin usaha nya,” Lanjut Fajril.
Dia juga meminta agar dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan seluruh pemilik usaha dapat menaati peraturan sesuai dengan ketentuan.
“Kita juga harus bisa saling menghormati dan menjaga jalannya ibadah yang akan segera kita lakukan, jadi saya juga meminta kepada seluruh pemilik usaha untuk tetap bisa saling menghormati agar tidak terjadi kesalahpahaman sesama,”Tutupnya.(Romi).