Daerah  

Belum Mendapat Kepastian – Indikasi ; Pengguna Ijazah ASPAL Oknum Caleg Di TBB

Hudhudnews.co-Sangat di harapkan agar dapat menjadi perhatian serius oleh semua pihak terkait penanganan hukum pengguna dan pemberi Ijazah Asli Tapi Palsu “ASPAL”.

Seperti baru ini , tim bratanewstv temukan salah satu oknum calon legislatif, yang ikut bursa politik tahun 2024.

Terindikasi menggunakan Ijazah Paket C. Asli Tapi Palsu “ASPAL” Saat mencalonkan diri dari salah partai politik. Daerah pilihan (Dapil) I – Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung , insial E.F-40.

Dugaan penggunaan Ijazah ASPAL tersebut bersumber dari salah satu masyarakat, dari Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (7/3/2024).

Menurut si Fulan bukan nama sebenarnya, meminta tim media ini mengecek keaslian Ijazah Paket C – NISN : 228973696220 secara Virtual.

“Namun sayang di Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) di halaman resmi Kemendikbud tidak dapat di temukan nama E.F dan status tidak terdaftar.

Dilanjutkan pengecekan kembali, oleh tim media menghubungi pihak Penyelenggara Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang melalui pesan pada via WhatsApp Kepala Sekolah SKB-PKBM Banjar Baru.

“Untuk memperoleh kepastian dan keaslian NISN : 228973696220 yang tertera pada Ijazah Peserta didik E.F, kelulusan tanggal 05 Mei 2022.

“Tetapi jawaban dari pihak Penyelenggara Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Banjar Baru Tulang Bawang sampai saat ini belum
memberikan kepastian, terkait dugaan atas Ijazah ASPAL yang di terbitkan SKB-PKBM Banjar Baru. Yang di pergunakan E.F dalam pencalonan atas dirinya , menjadi Anggota DPRD Tulang Bawang Barat periode ( 2024 – 2029 ).

Dikutip : dari laman resmi situs konsultasi hukum, ijazah merupakan dokumen yang sangat penting dalam proses penyelesaian di jenjang pendidikan, pengakuan terhadap peserta didik atau orang yang memilikinya.

Pada hakekatnya ijazah tersebut agar dapat di pergunakan oleh yang bersangkutan dan sesuai kebutuhan atau kepentingannya.

Sebagai contoh dapat di pergunakan untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah / swasta atau mencalonkan diri untuk dapat menjadi pejabat publik.

Maka dipastikan Ijazah yang terpakai oleh setiap orang, harus asli dan syah memiliki pengakuan resmi dari pihak penyelenggara pendidikan yang di akui Pemerintah.

Tentunya tindakan barang siapa yang telah menggunakan ijazah palsu dalam melamar pekerjaan dan bila terbukti

“Dapat dikenakan hukuman sebagaimana ” Ketentuan dalam Undang – Undang No : 1 tahun 2022 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengatur larangan penerbitan, pembuatan, penggunaan ijazah palsu dan gelar akademik palsu.

Larangan menyebutkan ; setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, akan mendapat sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP. Kategori denda diatur pasal 79 KUHP setara dengan uang Rp500 juta.

Sampai berita ini kembali di terbitkan pihak – pihak yang bersangkutan, KPU / Bawaslu partai politik, yang telah mengusung calon tersebut belum dapat di konfirmasi.

Penulis : ( Tim/Red ) – berlanjut di episode selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *