Ogan Ilir- Hudhudnews.co – Sum-sel
Penganiayaan yang di alami oleh Wartawan inisial (JND) ini dilakukan oleh Pemilik Gudang BBM Ilegal, inisial Jhn.
Lokasi kejadian di pinggir jalan lintas Palembang-Indralaya, wilayah hukum
Polsek Indralaya Utara, kabupaten Ogan ilir, terjadi pada Sabtu (10/2/2024).
Kronologi kejadian penganiayaan Wartawan inisial JND ini, terjadi sekira jam 16:30 sore, korban menerangkan kronologisnya pada awak media .
“Saya di aniaya pemilik Gudang BBM ilegal yang Bernama Jhon, bahkan dia sempat mau menikam saya pakai senjata tajam jenis pisau lancip, di depan gudang BBM Ilegal lokasi jln Raya lintas timur palembang Indralaya tepat di desa muara baru kecamatan pemulutan hingga mencederai bagian tubuh, serta motor, dan Handphone saya rusak, ujar watawan Sumsel, JND, yang bekerja di Redaksi Buser24jam.com,sebagai Koordinator Liputan.
Lanjut JND
“dengan beringas pelaku jhon ingin menusuk saya untung cepat menghindar, kejadian di saksikan ada 8 orang saksi Para pekerja gudang BBM ilegal, dan juga ada 3 orang wartawan satu propesi yang di kenal berada di lokasi kejadian inisial MST, HND, YNT, ke tiga wartawan itu juga menyaksikan langsung kejadian saya saat di aniaya”, terangnya.
Penganiayaan sempat di halangi oleh wartawan inisial YNT namun pelaku Jhon masih nekat mau menusuk saya, “sempat lari menghindar cari Aman, namun pelaku Jhon sempat masih mengamuk sambil membawa senjata tajam dan berkata kasar, “pelaku jhon ucapkan kata ancaman Bunuh bae wartawan ni berucap dari mulutnya, “apa bila sampai gudang BBM Ilegal ku di tutup kamu-kamu Wartawan Pasti ada yang ku culik, ucapnya mengancam.” awas.. wajah kamu wartawan akan ku ingat dengan mata melotot sambil mengancam,”
keterangan dari korban JND.
Insiden ini berawal dari korban JND selaku wartawan sedang melintas mau jalan Pulang ke arah gelumbang ,JND sebagai pekerja Jurnalis ini mampir sebentar, dikarnakan melihat ada 3 Orang rekannya sepropesi yang di kenal, MST, HND, dan YNT lagi duduk di pinggir jalan dekat lokasi Gudang BBM ilegal Driling.
Nah… “karna perkara apa saya kurang tau persis masalahnya apa…? tiba-tiba Pelaku Jhon mengeluarkan senjata tajam jenis pisau Lancip yang sudah disiap kannya didalam tas pinggang,
lansung berdiri mendorong dan mau menusuk saya, “saya masih sempat menepis pisau yang akan di tikamkan nya ke tubuhku, beberapa kali pelaku jhon mencoba menusukan Senjata tajam nya ke tubuh ku, “hingga saya terjatuh tepat menimpa motor, sehingga mengakibatkan motor saya rusak dan Handphone pecah,juga mengalami luka memar di pelipis kiri.” dengan kejadian ini wartawan Sumsel JND menyampaikan kepada media ini merasa di rugikan dan nyawanya terancam.
Sejauh ini dia tidak pernah tau apa kesalahannya yang sebenarnya.
karana wartawan JND tidak pernah berpekara sama gudang-gudang BBM ilegal, apa lagi persoalan sama pelaku jhon.
Karna merasa di rugikan dan terancam Korban JND membawa perkara ini ke Pihak yang berwajib.
Tepatnya pada hari Minggu (11/2/2024) korban JND membuat laporan ke Polres Ogan ilir sekira jam 11.00.
Atas nama Solidaritas Profesi Wartawan/Jurnalis sumsel, mengutuk keras Prilaku oknum pemilik gudang Mafia BBM Ilegal inisial jhn dan para Pekerjanya yang terlibat menganiaya dan mau mengeroyok korban wartawan inisial JND, dapat di usut tuntas Pelakunya.
Delik hukum Perilaku penganiayaan terhadap Jurnalis, JND oleh Jhon dan rekan telah melanggar Undang-undang Pers No.40 tahun 1999, berbunyi pada pasal – pasal nya seperti : –“,Pasal 18,ayat(1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan jurnalis ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah ).
–“,Pasal 2, tentang Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”,
— “,Pasal 6 tentang Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mencari dan mengetahui serta mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib serta kebebasan pers.”
Dari uraian Pasal-pasal yang termaktub di atas sudah jelas aturan nya dengan undang-undang pokok pers No 40 tahun 1999 bahwasanya Pers, bila di langgar aturan oleh pelaku inisial jhon, bersama Rekan-rekannya yang telah menganiaya korban seorang wartawan sumsel, juga dapat di kenakan pasal KUHP Pidana Sesuai kasus nya dalam pasal sangkaan Penganiayaan korban dari Redaksi grup media Buser24jam.com,”pelaku terancam dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP subsider Pasal 335 KUHP.”
Dimohon kepada Bapak KAPOLDA Sumsel, bersama jajaran nya untuk menindaklanjuti laporan jurnalis sumsel tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan seluruh media di Nusantara Indonesia mengecam keras Perilaku oknum Mafia penampungan BBM Ilegal Driling, yang berlokasi di jalan lintas Palembang-Indralaya, Ogan ilir terutama profesi jurnalis/wartawan Sumsel Sangat perihatin atas kejadian yang menimpa jurnalis/ wartawan ini.
( arwin)