Palembang-
Hudhudnews.co -Sum-Sel
Kapolrestabes Palembang mengungkapkan, dari 32 tersangka tersebut ada terdapat 6 tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana kambuhan alias residivis.
Dimana enam orang tersangka tersebut sudah berkali-kali melakukan tindak pidana dan sudah beberapa kali keluar masuk dalam lembaga pemasyarakatan.
“Tentunya dengan berulangnya tindak pidana yang dilakukan menjadi salah satu tambahan pasal pemberatan atas tindak pidana yang saat ini telah dipersangkakan tentunya nanti dijadikan pertimbangan dari dakwaan guna memberikan penuntutan atas maksimalnya tuntutan hukuman bagi para pelaku tersebut,” tuturnya.
Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo bahwa, dari 6 orang residivis yang mayoritas merupakan penyakit kambuhan, satu orang bernama Bambang adalah pelaku yang paling banyak melakukan tindak pidana pencurian di 36 tempat kejadian perkara (TKP). “Pelaku melakukan tindak pidana untuk areanya adalah di Kecamatan Sukarami, Sako, dan Gandus,” terangnya.
Kemudian Kombes Pol Harryo mengatakan, “terkait tindak pidana Curanmor khususnya dengan objek roda dua dilakukan oleh para tersangka tersebut umumnya pada TKP yakni pemukiman rumah warga, kedua adalah perparkiran jalan umum, dan ketiga adalah di pusat perbelanjaan seperti Indomaret”.
“Dengan melihat anatominya tentunya ini menjadikan perhatian kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan sepeda motor yang di parkir di tempat-tempat perparkiran umum ,di pusat perbelanjaan dan di pemukiman juga di halaman rumah, ada 8 TKP dengan modus operandi memanjat tembok rumah,” tukasnya.
Selanjutnya Kapolrestabes Palembang juga mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan khususnya roda dua agar betul-betul melakukan tindakan safety terhadap kendaraannya dengan pengamanan yang berlapis, mungkin digembok atau pakai kunci otomatis,terangnya.
Terkait tentang TKP pencurian dengan kekerasan, ada empat laporan polisi yang sudah di ungkap atas kejadian tersebut pada umumnya pencurian kekerasan yang dilakukan dari 4 LP tersebut, ada di pemukiman dan di jalan umum ketika masyarakat sedang mengendarai kendaraannya dipaksa untuk turun dan pada akhirnya dengan ancaman senjata tajam yang bersangkutan melakukan perampasan atas kendaraan milik korban.
“Kami mengimbau pada masyarakat pengguna kendaraan agar kiranya menggunakan kendaraan lebih hati-hati, tidak dalam kondisi jalan yang sepi dan jangan sendirian sehingga ada bantuan keamanan diperlukan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya.
Dalam pengungkapan itu, turut disita barang bukti sebanyak kurang lebih 23 unit motor dan 1 unit mobil, STNK 13 lembar, kunci kontak 10 buah, pakaian dan celana milik tersangka, 4 unit kunci letter T, 1 unit BPKB, 5 lembar atau 5 buku, flash disk, sandal jepit, surat ke leasing.
“Ada beberapa kendaraan ini yang ternyata masih statusnya leasing dan di kendaraan tersebut ada dokumen terkait kendaraan, helm, kwitansi asli, dan sarana yang digunakan yaitu gerobak-gerobak sebagai bekal untuk mengangkut kendaraan tersebut, Untuk para tersangka akan dipersangkakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” terangnya.
Untuk modus operasi para pelaku kejahatan tersebut, 63 kasus di ungkap pada umumnya mereka menggunakan Letter T atau Letter Y untuk merusak kunci kontak motor, kemudian 8 kasus dengan memanjat , dan 4 kasus bersangkutan melakukan penodongan dengan senjata tajam kemudian melakukan perampasan kendaraan milik korban.
“Dari 67 laporan polisi yang telah kita ungkap, kami memberikan bantuan kepada tiga pemilik kendaraan dengan peminjaman barang bukti, tentunya dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Agar pemilik bisa memanfaatkan motornya tersebut untuk kepentingan sehari-hari yang selama ini akibat kecurian yang bersangkutan jalan kaki ataupun naik ojek” tutup Kapolrestabes Palembang.
(arwin)